Suami Istri Terpisah dari Bayi yang Baru Dilahirkan, Dibawa Saudara hingga Harus Tebus Rp 25 Juta
Nasib malang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terpisah dengan bayinya.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Namun, Unung tidak membaca isi surat tersebut yang membuat kini masalah menjadi rumit.
Baca juga: Bu Guru SD di Bandung Tewas Dibunuh Mantan Suami di Sekolah Tempat Korban Mengajar
Unung dan sang suami tak bisa mengambil bayinya dan jadi berseteru dengan pihak Nenah.
Ia sampai melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Diberitakan TribunJabar.id, belakangan diketahui surat yang ditandatangani Unung berisi pengalihan hak asuh anak kepada A dan D.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.
Kini, KPAID tengah membantu Unung dan Pipin untuk mendapatkan anaknya kembali.
"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin."
"Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Pihak KPAID sudah berusaha melakukan mediasi, namun pasangan A dan D tetap meminta ganti rugi.
"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung."
"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," ungkap Ato.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (TribunJabar.id/Firman Suryaman, Widia Lestari)