Berita Sulawesi Tenggara

Terbaru PPKM Level 3 di Sulawesi Tenggara: Kendari, Baubau, Muna, Konsel, Konkep, Buteng, Konut

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Tangkapan layar salinan Inmendagri
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3. PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3.

PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, dan Konawe Selatan (Konsel).

Selain itu, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng).

Penerapan PPKM Level 3 terbaru tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Sebanyak 8 daerah lainnya di Provinsi Sultra masuk kategori level 2 yakni Kabupaten Kolaka, Buton, Bombana, dan Wakatobi.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Capai 452 Kasus Bertambah 66 Kasus Sehari

Selain itu, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Muna Barat (Mubar), Buton Utara (Butur), dan Buton Selatan (Busel).

Sedangkan 2 daerah lainnya masuk kategori PPKM Level 1 yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam inmendagri ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur Sulawesi Tenggara dan bupati/ wali kota untuk wilayah kabupaten/ kota dengan kriteria:

Level 1 (Satu)

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3. PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng).
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3. PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng). (Grafis Tribunnews.com)

- Kabupaten Konawe

- Kabupaten Kolaka Utara;

Level 2 (Dua)

- Kabupaten Kolaka

- Kabupaten Buton

- Kabupaten Bombana

- Kabupaten Wakatobi

- Kabupaten Buton Utara

- Kabupaten Kolaka Timur

- Kabupaten Muna Barat

- Kabupaten Buton Selatan; dan

Baca juga: Sejumlah Siswanya Batuk dan Demam, SD Kuncup Pertiwi Kendari Berlakukan Belajar Online 2 Hari

Level 3 (Tiga)

- Kabupaten Muna

- Kabupaten Konawe Selatan

- Kabupaten Konawe Kepulauan

- Kabupaten Buton Tengah

- Kabupaten Konawe Utara

- Kota Kendari

- Kota Baubau

Penerapan PPKM Sebelumnya

Sebelumnya, tak satupun kabupaten/ kota se-Sultra yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pada penerapan PPKM periode 1-14 Februari 2022 lalu, sebanyak 14 kabupaten/ kota berada di level 1.

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3. PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng).
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 7 kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) naik ke level 3. PPKM Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) tersebut berlaku di Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Utara (Konut), serta Buton Tengah (Buteng). ((Husni Husein/TribunnewsSultra.com))

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 sebanyak 3 daerah se-Sultra lainnya berada di level 2.

Berikut selengkapnya:

Level 1 (Satu)

- Kabupaten Konawe

- Kabupaten Muna

- Kabupaten Buton

- Kabupaten Bombana

- Kabupaten Wakatobi

- Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)

- Kabupaten Konawe Utara (Konut)

- Kabupaten Buton Utara (Butur)

- Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)

- Kabupaten Muna Barat (Mubar)

- Kabupaten Buton Tengah (Buteng)

- Kabupaten Buton Selatan (Busel)

- Kota Kendari

- Kota Baubau;

Level 2 (Dua)

- Kabupaten Kolaka

- Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

- Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved