Ibu Korban Pencabulan Guru Ngaji di Subang Baru Tahu Anaknya Dicabuli dari Korban Lain

Icah, ibu salah satu korban pencabulan guru ngaji di Subang, Jawa Barat, menyebut anaknya tidak pernah bercerita tentang tindakan bejat yang dilakukan

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
YouTube tvOneNews
Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang guru mengaji berinisial AS (34). 

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.


(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Agie Permadi)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved