Suami Polisi Desersi Briptu Christy Akui sang Istri Tak Bisa Dapat Tekanan Pekerjaan Lebih
Curahan hati (curhat) seorang Briptu Reynaldo Kamea, suami dari polisi wanita (Polwan) DPO Polda Sulawesi Utara Briptu Christy Sugiarto.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sebelumnya, Polresta Manado Sulut memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan
Briptu Christy disebut telah melakukan desersi atau meninggalkan tugasnya sebagai polisi sejak 15 November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menuturkan bahwa Briptu Christy telah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” jelas Kombes Jules, Sabtu (5/2/2022).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunManado.co.id/Indry Panigoro) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey/Tria Sutrisna)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Polwan yang Jadi Buronan karena Desersi Buka Suara", "Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado, Tertangkap Propam di Kemang Jaksel", dan "Tiba di Manado, Briptu Christy Saat Ini Ditangani Propam Polda Sulut"