Briptu Christy Pesan Hotel Pakai Nama Orang Lain & Tertangkap Berduaan dengan Lelaki di Kolam Renang
Briptu Christy ternyata memesan hotel memakai nama orang lain dan pernah tertangkap berduaan dengan lelaki di kolam renang.
Sempat terendus bahwa Briptu Christy berada di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Bahkan Polda Sulut telah meminta bantuan kepada Polda Sultra untuk mencari Polwan cantik tersebut di Kendari.
Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh.
Ia mengatakan, Polda Sultra telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Mampu Tingkatkan Energi hingga Imunitas Tubuh, Kenali 5 Manfaat si Superfood Daun Kelor
Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap polwan cantik ini dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).
Propam Polda Sultra juga sudah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri fisik Briptu Christy Sugiarto.
Namun ternyata, Briptu Christy berada dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Segera Dipecat
Briptu Christy segera dipecat sebagai anggota kepolisian karena diduga telah melanggar kode etik Polri akibat dari lalai menjalankan tugas.
Diketahui Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca juga: Kaya Serat dan Vitamin, Simak 10 Manfaat Buah Naga: Mampu Cegah Kanker hingga Tumor
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,"
Bahkan sidang untuk pemecatan itu segera digelar meskipun Briptu Christy tidak dapat ditemukan.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,"