Briptu Christy Pesan Hotel Pakai Nama Orang Lain & Tertangkap Berduaan dengan Lelaki di Kolam Renang

Briptu Christy ternyata memesan hotel memakai nama orang lain dan pernah tertangkap berduaan dengan lelaki di kolam renang.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI Seorang Polisi Wanita. 

Sempat terendus bahwa Briptu Christy berada di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Bahkan Polda Sulut telah meminta bantuan kepada Polda Sultra untuk mencari Polwan cantik tersebut di Kendari.

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh.

Ia mengatakan, Polda Sultra telah melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.

"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Mampu Tingkatkan Energi hingga Imunitas Tubuh, Kenali 5 Manfaat si Superfood Daun Kelor

Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap polwan cantik ini dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).

Propam Polda Sultra juga sudah menyebarkan informasi terkait ciri-ciri fisik Briptu Christy Sugiarto.

Namun ternyata, Briptu Christy berada dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Segera Dipecat

Briptu Christy segera dipecat sebagai anggota kepolisian karena diduga telah melanggar kode etik Polri akibat dari lalai menjalankan tugas.

Diketahui Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca juga: Kaya Serat dan Vitamin, Simak 10 Manfaat Buah Naga: Mampu Cegah Kanker hingga Tumor

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,"

Bahkan sidang  untuk pemecatan itu segera digelar meskipun Briptu Christy tidak dapat ditemukan.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved