Berita Sulawesi Tenggara
Kronologi Penangkapan Anggota Polres Wakatobi Bersama Wanita dan 5 Jaringan Narkoba di Kendari
kronologi penangkapan anggota Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda Akbar Sarman.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Aipda Akbar ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba antarprovinsi.
Aipda Akbar Sarman merupakan polisi yang bertugas di Kepolisian Resor atau (Polres) Wakatobi, Provinsi Sultra.
Polisi menangkap Aipda Akbar di salah satu hotel di Kota Kendari dengan seorang perempuan bernama Asriani Arsyad (31), pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 21.43 Wita.
Baca juga: Motif Pria yang Viral Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari Terungkap, Untuk Beli Obat Terapi Narkoba
Direktur Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman membenarkan hal itu.
"Dari hasil penyelidikan menangkap tersangka 1 (Aipda Akbar) dan tersangka 2 (Asriani Arsyad) di Hotel Athaya dengan barang bukti 0,95 gram," kata M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar narkoba di Wakatobi.
Terkait dugaan pelanggaran profesi, M Eka Faturrahman menyarahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Untuk kewenangan PTDH (pemecatan dengan tidak hormat), oleh Kabid Propam," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)