Ganjar Pranowo Minta Maaf dan Sebut akan Bebaskan Puluhan Warga Desa Wadas yang Ditangkap Polisi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas situasi di Desa Wadas, Purworejo, Selasa (8/2/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas situasi yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Selasa (8/2/2022) kemarin.
"Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat Purworejo dan wabilkhusus kepada masyarakat di Desa Wadas," ujar Ganjar Pranowo saat konferensi pers, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari KompasTV.
"Karena kejadian kemarin mungkin ada kekerasan betul-betul tidak diamankan. Saya minta maaf," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terjadi ketegangan di Desa Wadas antara warga setempat dengan ratusan aparat kepolisian yang diterjunkan.

Penerjunan ratusan polisi tersebut dalam rangka mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Purworejo saat melakukan pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.
Baca juga: Ganjar Pranowo soal Penerjunan Ratusan Polisi di Desa Wadas: Hanya Pengukuran, Tak Perlu Takut
Proyek bendungan tersebut rencanannya akan berlokasi di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Ketegangan sempat terjadi sebab warga Desa Wadas yang kontra terhadap proyek itu diamankan oleh ratusan polisi yang menyisir wilayah tersebut.
Selain itu, Ganjar juga menyebutkan akan melepas warga Desa Wadas yang diamankan pihak kepolisian itu.
"Kemarin malam cukup intens komunikasi dengan pak kapolda untuk memantau perkembangan di Purworejo wabilkhusus di Wadas. Kami sepakat masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepas," jelas Ganjar.
Baca juga: KRONOLOGI Ratusan Polisi Kepung Desa Wadas: Tangkap Puluhan Warga hingga Dugaan Sinyal Di-Take Down
Kuasa Hukum Desa Wadas: 64 Orang Ditangkap

Sementara itu, Julian Dwi Prasetya selaku kuasa hukum warga Desa Wadas menyatakan bahwa ada 60 warga yang ditangkap anggota Polres Purworejo.
“Saat ini saya sedang di Polres Purworejo. Total ada 60-an (warga Wadas ditangkap),” beber Julian, Rabu (9/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Julian menuturkan bahwa kini pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari mayoritas warga yang ditangkap.
“Iya 64 orang (ditangkap), dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang,” jelasnya.
“Ada yang mengalami tindak kekerasan, ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan,” imbuhnya.
Menurut Julian, hingga kini aparat gabungan masih berada di Desa Wadas.
Baca juga: 23 Warga Desa Wadas Ditangkap saat Pengukuran Proyek, Polda Jateng: Mereka Bawa Senjata Tajam
Kata Polda Jateng

Diwartakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap 23 warga saat proses pengukuran lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut diamankan oleh anggota Polsek Bener, lantaran diduga hendak bertindak anarkis.
"Pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan. Saat itu mereka membawa senjata tajam, memprovoksi, serta membuat friksi dengan pihak lain yaitu pihak yang pro pembangunan (waduk)," ujar Kombes Pol Iqbal di Mapolres Purworejo, Selasa (8/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Kombes Pol Iqbal mengatakan bahwa kini mereka sedang diperiksa dan diinterogasi di Polsek Bener.
Sementara proses pengukuran tanah yang dilakukan oleh Tim BPN Purworejo masih dilakukan di Desa Wadas.
Baca juga: 350 Personel Polda Sulawesi Tenggara Amankan Lokasi Hari Pers Nasional 15 Titik di Kota Kendari
Kombes Pol Iqbal juga meluruskan kabar yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa seorang warga berinsial MS hilang selama proses pengukuran ini.

"Berita itu hoaks karena yang bersangkutan (MS) sedang diperiksa di Polses Bener," tegasnya.
Disebutkannya bahwa, sehari sebelumnya yakni pada Senin (7/2/2022) MS diketahui mengunggah dan menyebar foto-foto kegiatan Polres Purworejo di lokasi dengan narasi bersifat provokatif ke medsos.
MS lalu ditangkap anggota polisi pada Selasa (8/2/2022) pagi.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Tapi kami masih lakukan pendalaman lagi, termasuk dengan 23 orang lainnya," jelas Kombes Pol Iqbal.
Kombes Pol Iqbal juga menuturkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi warga, baik yang pro maupun kontra dengan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Baca juga: Kapolda Sulawesi Tenggara Tinjau Vaksinasi Massal Digelar Pemkab Konawe di SDN 3 Unaaha
Aspirasi warga tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak yang berwenang.
"Kami harapkan persoalan cepat selesai, dan tidak ada persoalan apa pun di Desa Wadas," katanya.
Berdasarkan keterangan pers tertulis Humas Polda Jawa Tengah, pengerahan sebanyak 250 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Purworejo ini guna melakukan pendampingan sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian.
Tim BPN dan Dinas Pertanian tersebut melakukan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh di area pembangunan Bendungan Bener di wilayah Desa Bener.
Penerjunan tim gabungan tersebut juga berdasarkan Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 tertanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Surat dari Kementerian ATR/BPN Kab Purworejo Prov Jateng No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (KompasTV/Nurul ) (Kompas.com/Tatang Guritno)
Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Ganjar soal Situasi Desa Wadas: Saya Minta Maaf, Warga yang Diamankan akan Dilepas" dan di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut 64 Warga Wadas Ditangkap Pihak Kepolisian"