Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan
Percakapan terkhir Briptu Christy terungkap, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) beberkan penyebab kabur dan menjadi buronan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Percakapan terkhir Briptu Christy terungkap, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) beberkan penyebab kabur dan menjadi buronan.
Sosok Briptu Christy menjadi sorotan setalah dikabarkan kabur meninggalkan kesatuan di Polresta Manado.
Gadis berusia 25 tahun itu menjadi boronan dan terancam dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari.
Sosok Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau Briptu Christy, secara mengejutkan menjadi bunoran polisi setelah terbit surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda tangani oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
Kabarnya, wanita kelahiran Manado pada Desember 1996 itu menjadi buruan polisi setelah meninggalkan kesetuan sejak 15 November 2021.
Baca juga: Keberadaan Briptu Christy Terendus, Polda Sultra Bergerak Ciduk Polwan Cantik Asal Manado di Kendari
Menurut informasi sementara, Polwan cantik asal Manado dengan NRP 96120212 itu, berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, telah mencari namun belum menemukan keberadaan Briptu Christy.
Kombes Pol Prianto Teguh menambahkan, pencarian terhadap Briptu Christy telah dilakukan sejak menerima surat DPO dari Polda Sulut pada Minggu (6/2/2022).
"Sudah kami lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belum ada," ujarnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).
Meski telah terendus, keberadaan Briptu Christy masih belum terungkap. Ia seolah menghilang tanpa jejak.
Menghilangnya Briptu Christy sempat dikaitkan dengan video berbau asusila yang tersebar di media sosial.
Meski Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, membantah keterkaitan isu video tak senonoh tersebut.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya, Minggu (6/2/2022), mengutip TribunManado.
Hingga saat ini belum ada yang tahu mengapa Briptu Christy meninggalkan kesatuan hingga berbulan-bulan.
Juga kemana perginya Polwan cantik yang dicari-cari dan kini telah menjadi buronan Polda Sulut?
Baca juga: Penyebab Polwan Briptu Christy Menghilang, Polresta Manado: Tak Ada Kasus Asusula, Murni Desersi
Menurut keterangan suami dari Briptu Christy yang juga merupakan anggota kepolisian, Briptu Reynaldy Kamae, bahwa istrinya pamit dari rumah secara baik-baik.
Tujuan Briptu Christy saat itu disebutkan untuk menenangkan pikiran.
"Dia cuma bilang kasi tenang dia pe pikiran, dia butuh tenang," ujarnya kepada awak media pada Selasa (8/2/2022).
Briptu Reynaldy juga membeberkan percakapan terakhir deengan istrinya terjadi pada awal Februari 2022.
"Minggu lalu, sih, terakhir komunikasi. (Saya) tanya, dia cuma bilang dia ada baek-baek nggak usah khawatir," bebernya.

Melihat situasi saat ini, bukan tidak mungkin keberadaan Briptu Christy segera ditemukan.
Polwan cantik tersebut juga segera diadili dalam sidang kode etik karena lalai meninggalkan tugasnya.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan, Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Desersi Briptu Christy: Punya Ibu Polwan Berpangkat Kompol dan Saudara Kembar
Baca juga: Briptu Christy, Sosok Polwan yang Terancam Dipecat: Diduga Desersi hingga Masuk DPO
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Briptu Christy Jadi Buruan Polisi, Menghilang dari Tempat Kerja, Diduga Ada di Kendari