Percakapan Terakhir Briptu Christy Terungkap, Polda Sulut Jelaskan Penyebab Kabur & Jadi Buronan

Percakapan terkhir Briptu Christy terungkap, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) beberkan penyebab kabur dan menjadi buronan.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu Christy. Polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado ini menjadi buronan Polda Sulut dan keberadaannya belum ditemukan. 

Menurut keterangan suami dari Briptu Christy yang juga merupakan anggota kepolisian, Briptu Reynaldy Kamae, bahwa istrinya pamit dari rumah secara baik-baik.

Tujuan Briptu Christy saat itu disebutkan untuk menenangkan pikiran.

"Dia cuma bilang kasi tenang dia pe pikiran, dia butuh tenang," ujarnya kepada awak media pada Selasa (8/2/2022).

Briptu Reynaldy juga membeberkan percakapan terakhir deengan istrinya terjadi pada awal Februari 2022.

"Minggu lalu, sih, terakhir komunikasi. (Saya) tanya, dia cuma bilang dia ada baek-baek nggak usah khawatir," bebernya.

Keberadaan Briptu Christy Sugiarto terendus. Polda Sultra tengah mencari keberadaan Polwan cantik asal Manado yang hilang sejak 15 November 2021 tersebut.
Keberadaan Briptu Christy Sugiarto terendus. Polda Sultra tengah mencari keberadaan Polwan cantik asal Manado yang hilang sejak 15 November 2021 tersebut. (Istimewa)

Melihat situasi saat ini, bukan tidak mungkin keberadaan Briptu Christy segera ditemukan.

Polwan cantik tersebut juga segera diadili dalam sidang kode etik karena lalai meninggalkan tugasnya.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan, Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Baca juga: Sederet Fakta Polisi Desersi Briptu Christy: Punya Ibu Polwan Berpangkat Kompol dan Saudara Kembar

Baca juga: Briptu Christy, Sosok Polwan yang Terancam Dipecat: Diduga Desersi hingga Masuk DPO

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Briptu Christy Jadi Buruan Polisi, Menghilang dari Tempat Kerja, Diduga Ada di Kendari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved