Berita Konawe

Puluhan Calon PPPK Guru di Konawe Urus SK Honor dan Daftar Riwayat Hidup, Dikenakan Biaya Rp50 Ribu

Sejumlah calon PPPK Guru di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengurus Surat Keputusan Honor dan Daftar Riwayat Hidup, dikenakan biaya Rp50 ribu.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Puluhan Calon PPPK Guru di Konawe Urus SK Honor dan Daftar Riwayat Hidup, Dikenakan Biaya Rp50 Ribu 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sejumlah calon PPPK Guru di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengurus Surat Keputusan Honor dan Daftar Riwayat Hidup, dikenakan biaya Rp50 ribu.

Diketahui, puluhan calon Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja Guru mengurus Surat Keputusan Honor dan Daftar Riwayat Hidup di belakang rumah warga, Senin (7/2/2022).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, pengurusan itu terjadi di belakang rumah warga, tepat di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe.

Tepatnya di belakang sebuah kios milik warga masuk gang sekitar 20 meter. Tak ada papan atau baliho pemberitahuan lokasi tersebut sebagai sekretariat atau semacamnya.

Di lokasi tersebut terlihat ada dua orang yang bertugas menginput data-data dari calon PPPK Guru yang datang.

Baca juga: TERBARU Kuota PPPK Guru 2022 Kendari Sebanyak 142 Formasi, BKPSDM Tunggu Jadwal Resmi

Terlihat satu orang mencatat daftar akun SSCASN PPPK Guru 2021 tahap I dan II, serta daftar nama calon PPPK Guru, uang Rp50 ribu dan SK Honor, serta Daftar Riwayat Hidup.

Karena banyaknya kendaraan yang terparkir di pinggir jalan sehingga menarik perhatian para pengendara yang melintas.

Ketua Forum Guru Honorer (FGH) Konawe, Haspian mengatakan, lokasi tersebut merupakan sekretariat miliknya.

"Itu sekret saya (Forum Guru Honorer)," kata Haspian saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via telepon Senin (7/2/2022).

Haspian menyebut, pengurusan Surat Keputusan Honor dan Daftar Riwayat Hidup ini berhubungan dengan perbaikan berkas para calon PPPK Guru Konawe.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 Kabupaten Kolaka Timur

Di mana, kata dia, mereka sebelumnya tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup dalam Riwayat Pekerjaan saat mendaftar PPPK Guru.

Ia menambahkan, jumlah totalnya sekitar 800 calon PPPK Guru yang dinyatakan lolos itu rata-rata tidak mengisinya.

"Seharusnya minggu ini sudah terima NIP dan SK, tapi setelah pemeriksaan di BKN Regional IV Makassar salah. Jadi ini bukan kesalahan Panselda dan Diknas karena yang mengisi akun kita sendiri," ujarnya

Haspian melanjutkan, kebetulan ada wadah yakni FGH sehingga pengurusan SK Honor dan Daftar Riwayat Hidup dilakukan secara bersama.

Alasannya, kata Ketua Forum Guru Honorer (FGH) Konawe, agar seluruh calon PPPK Guru tersebut satu redaksi dan konsideran.

Baca juga: BKD Sultra Ajukan Penjadwalan Ulang Tes SKB CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Bertepatan Ujian PPPK Guru

Selain itu, kata Haspian, terkait pembayaran Rp50 ribu kepada sejumlah calon PPPK Guru yang melakukan pengurusan merupakan kesepakatan forum.

Hal tersebut juga, katanya sudah dirapatkan pihaknya di 29 kecamatan di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Jadi kalau teman-teman mau kerja sendiri tapi dengan catatan kita satu redaksi dan konsideran supaya minggu ketiga bulan Februari kita sudah terima SK dan NIP," lanjutnya.

Haspian menjelaskan, penarikan Rp50 ribu per orang itu akan digunakan untuk membeli tinta printer, kertas, dan catridge.

"Kita fasilitasi teman-teman karena deadline waktu yang diberikan untuk penerbitan SK Honor. Kapan lagi terlambat masuk, maka terima NIP SK Honornya kapan. Kami hanya fasilitasi," ujarnya.

Baca juga: Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021, Dimulai 24 hingga 30 Oktober

Ia juga membantah pengurusan sejumlah calon PPPK Guru itu bukan dalam rangka pembuatan SK Honor serta tidak ada pemaksaan sama sekali.

"Ini saya tidak paksa dengan catatan itu sesuai dengan deadline waktu kemudian harus sama konsiderannya, harus sama redaksi, jadi ayo kita kerja sama-sama," jelasnya.

Bahkan, kata Haspian, biaya Rp50 ribu tersebut sukarela dikeluarkan oleh para calon PPPK Guru. Di mana, jumlah bervariatif ada Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved