Ibu Korban Nangis Tak Terima Suaminya yang Rudapaksa Putri Kandung Ditangkap, Polisi Bingung

Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Seorang ayah di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial M nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. 

Menurut M itu, putri kandungnya itu makin terlihat cantik saat menginjak usia 10 tahun.

Ayah kandung itu pun lantas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban selama 4 tahun.

AKP Herman mengatakan bahwa pihaknya kini telah berhasil menangkap M saat berada di kediamannya, Senin (31/1/2022) malam kemarin.

Polisi menangkap M setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

AKP Herman mengatakan bahwa M tega merudapaksa korban sejak sang putri kandung berusia 10 hingga kini telah menginjak umur 14 tahun.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

"Kasus itu ketahuan setelah sodara korban mendatangi Polsek Rumpin untuk melapor. Kemungkinan sodaranya itu juga baru mengetahui sehingga baru melakukan laporan," sebut AKP Herman, Sabtu (5/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com.

M yang telah berstatus tersangka mengaku kepada polisi bahwa ia melancarkan aksi bejatnya terhadap sang anak kandung itu lantaran korban cantik dan didorong oleh hawa nafsu.

"Ketika ditanya mengapa kamu (TKS) tega melakukan itu terhadap anak kamu, dia (MW) menjawab, 'cantik, nafsu', sembari menunjukan wajah serius dan mata melotot kepada penyidik," beber AKP Herman.

Disebutkan AKP Herman, bahwa tersangka M merudapaksa putri kandungnya hampir setiap hari sampai korban berusia 14 tahun.

Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Korban rudapaksa itu sendiri diketahui juga saat ini tak bersekolah.

"Untuk berkas berita acara, hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan. M yang merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak bukan menyetubuhi," tandasnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, M terancam pidana penjara selama 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Yudistirawanne/Naufal Fauzy)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Tahu Suaminya Setubuhi Anak Kandung, Istri Malah Nangis saat Pelaku Ditangkap, Polisi Kebingungan" dan "Putrinya Makin Cantik di Usia ABG, Ayah Kandung di Rumpin Bogor Luapkan Birahi Selama 4 Tahun"

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved