Berita Kendari

Soal Penertiban PKL Anjungan Teluk Kendari, REPDEM Sebut Pemkot Jangan Apatis Relokasi Tanpa Solusi

Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat perintah penertiban pedagang kaki lima (PKL) depan areal Tambat Labuh.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota kendari, Al Yoyo Priyo Wahyu Utomo 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat perintah penertiban pedagang kaki lima (PKL) depan areal Tambat Labuh.

Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Kendari sejalan dengan akan diresmikannya Anjungan Teluk Kendari sebagai wahana wisata baru di kawasan tersebut.

Menurut surat edaran tersebut, area para PKL bakal diperuntukkan sebagai lahan parkir kendaraan pengunjung.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota kendari, Al Yoyo Priyo Wahyu Utomo sangat menyayangkan hal ini.

Kata dia, kebijakan ini tak berpihak pada para PKL yang telah mencari nafkah sejak lama di kawasan tersebut.

Baca juga: Imbas Rencana Penertiban PKL di Tambat Labuh Kendari, Para Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini

Ia menyebutkan dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari tidak memikirkan nasib PKL yang berjualan di Kendari Beach.

"Pemerintah Kota Kendari jangan apatis terhadap PKL, seharusnya ada komunikasi secara persuasif (mediasi) lebih dahulu, sebelum surat instruksi pembongkaran diterbitkan," katanya, Kamis (3/2/2022).

Lanjutnya, sehingga solusi sudah ada sebelum surat perintah itu diterbitkan, mengingat penghasilan PKL masih belum stabil setelah Covid-19.

"Berapa banyak korban dari PKL yang bergantung hidup berjualan di Kendari Beach untuk menghidupi keluarganya," tuturnya.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Kendari tidak boleh gegabah dalam menerbitkan surat perintah pembongkaran tanpa memikirkan solusi yang baik terhadap masyarakat.

Baca juga: Tertibkan PKL di Tambat Labuh, Sekda Nahwa Umar Sebut Pemerintah Kota Kendari Sediakan Tempat

"Saya rasa ini masih menjadi kewajiban Pemerintah Kota Kendari untuk memikirkan masyarakat terkhusus para pelaku pedagang UMKM yang ada di pelataran Kendari Beach," jelasnya.

Menurutnya, terlepas dari ilegal atau tidak para PKL ini, pemerintah harusnya lebih dekat dengan masyarakat dalam mengambil kebijakan.

"Pemerintah Kota Kendari dapat menemui atau mengundang para PKL melakukan mediasi audiensi menemukan solusi dari kebijakan tersebut dan tidak dapat merugikan salah satu pihak," terangnya.

Untuk itu, selaku Ketua REPDEM Kota Kendari, ia mengungkapkan siap mendampingi PKL hingga menemukan solusi yang benar-benar dapat diterima tanpa merugikan salah satu pihak.

Sebelumnya, sejumlah PKL melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Rabu (2/2/2022).

Baca juga: PKL di Kawasan Tambat Labuh Tak Terima Ditertibkan, Minta Pemerintah Kota Kendari Berlaku Adil

Mereka menolak untuk ditertibkan dari lokasi jualan Kendari Beach dan Tambat Labuh berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved