Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Rp 647,85 ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak

Siwi Widi Purwanti, eks Pramugari Garuda Indonesia disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke KPK, terkait dugaan TPPU.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @w_hadinata
Dulu dituduh jadi gundik hingga oplas pakai duit negara, eks pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti kini dipanggil KPK karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 647,85 juta dari putra kandung pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, yakni Muhammad Farsha Kautsar 

Adapun Siwi Widi diketahui menerima 21 kali pengiriman uang dari Wawan dan Farsha.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan lagi.

Baca juga: Dulu Dituduh Gundik Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kini Diduga Terima Uang Suap Mantan Pejabat Pajak

Tetap Dijerat Pidana Apabila Bersalah

Diwartakan sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa eks pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.

Uang tersebut diketahui merupakan dana yang diterimanya dari putra kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yakni Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan Ridwan sendiri merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," lanjutnya.

Walaupun begitu, Siwi Widi tak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum apabila terdapat bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan ini.

"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," jelas Ali Fikri.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," imbuhnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta ke KPK" dan di Kompas.com dengan judul "KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved