Guru Lecehkan Siswi MTS di Konawe

Modus Oknum Guru Kontrak MTS di Kecamatan Wonggeduku Konawe Rudakpaksa Tiga Siswanya

oknum guru kontrak di salah satu MTS Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe tega rudapaksa tiga siswi

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Pelaku EP (34) oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah saat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wonggeduku usai diduga rudapaksa 3 siswinya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut modus oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah atau MTS Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe tega rudapaksa tiga siswinya.

Diketahui, tersangka berinisial EP (34) warga asal desa yang sama dengan lokasi MTS tersebut diduga melakukan rudapaksa kepada tiga siswinya.

Kapolsek Wonggeduku, IPDA Jusriadi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu peristiwa rudapaksa itu terjadi pada September, Oktober 2021 dan Januari 2022.

"Di Ruangan Lab Komputer MTS Royatul Islam Desa Duriaasi," kata IPDA Jusriadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/01/2022).

Lebih lanjut, kata IPDA Jusriadi, kasus rudapaksa ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perlakuan tidak terpuji itu kepada orang tuanya.

Baca juga: Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi

Orang tua korban yang berinisial BJ lalu melaporkan pengakuan putrinya kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Wonggeduku.

Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara meminta tolong untuk mengetik atau memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian didalam data komputer di ruangan Lab Komputer.

"Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura pura memberikan arahan data yg akan diketik," sebutnya.

Apabila ada kesempatan dan situasi yang dirasa cukup sunyi, tersangka lalu mengambil kesempatan dengan memegang payudara korban. 

Setelah memegang payudara korban, tersangka berpura pura memanggil korban ke dalam ruangan guru.

"Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepasa orang lain, khususnya kepada orang tua atau keluarga," tambahnya.

Tersangka juga dalam kesempatan itu menjanjikan sebuah imbalan jika perilaku tak senonoh yang dilakukannya tidak diceritakan korban.

Baca juga: Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya. 

IPDA Jusriadi menjelaskan, tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku pada 28 Januari 2022 sekira pukul 09:00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Diberitakan, Oknum guru kontrak berinisial EP (34) diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Guru kontrak itu kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswi MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut.
Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Guru kontrak itu kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswi MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut. (handover)

EP kini ditangkap polisi gegara dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri di MTS yang berada di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Mobil Terparkir di Garasi pun Diembat Maling, Korban Mengira Dibawa Anak

AKP Jacub menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.

Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.

Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.

Menurut AKP Jacub, pihaknya memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.

Baca juga: Motif Pria yang Viral Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari Terungkap, Untuk Beli Obat Terapi Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi, mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.

“Korban ada tiga orang siswi MTS,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved