Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Bripka BT, anggota polisi yang merudapksa seorang mahasiswi dari peguruan tinggi ternama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan mahasiswi di Banjarmasin oleh anggota polisi Bripka BT, kini pelaku rudapaksa telah dipecat secara tidak dengan hormat 

Hingga kasus rudapaksa ini pun bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan ini.

VDPS mengaku kecewa atas hukuman yang dinilai sangat ringan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," ujar korban VDPS.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar/Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan" dan "Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved