Belum Puas tapi Disuruh Berhenti, Pemuda Nekat Bunuh Wanita PSK saat Kencan di Eks Lokalisasi Tegal
Seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Roynaldi Ade Pradana (21) nekat membunuh wanita pekerja seks komersil (PSK) saat kencan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi." terang Kompol Didi.
"Singkatnya Satreskrim berhasil berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku di rumah, tim langsung bergegas mengamankan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa dini hari) beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Hasil autopsi, menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan terutama di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone milik korban dan 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah.
Kompol Didi pun mengungkapkan motif pelaku Roynaldi tega membunuh korban Lusi.
Baca juga: Tukang Gerobak di Pasar Angso Duo Jambi Tewas Dibunuh, Pedagang: Pelaku Rekan Seprofesi
Motif Pembunuhan

"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas." papar Kompol Didi.
"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia." sambungnya.
Korban pun tewas akibat dibekap dan dicekik oleh pemuda berusia 21 tahun itu.
"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," terang Kompol Didi.
Baca juga: Pemuda Tiba-tiba Ngamuk Bunuh Ibu Kandung dan Paman yang Sudah Lansia, Tetangga juga Dianiaya
Atas perbuatannya itu, Roynaldi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tegas Kompol Didi.
Penutupan Eks Lokalisasi Peleman

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Pantura.com, terkait ini pembunuhan di Eks Lokalisasi Peleman ini, menurut Kompol Didi pihaknya kerap melakukan sosialisasi dan imbauan di tempat itu.
Diketahui bahwa, sebenarnya Eks Lokalisasi Peleman tersebut telah ditutup sejak pertengahan 2017 silam secara sah.
Baca juga: Suami di Jakarta Timur Bunuh Istri setelah Berhubungan Badan, Diduga Akibat Korban Minta Cerai