Berita Baubau
Seorang Paman di Baubau Cabuli Keponakan Selama 13 Tahun, Sejak Sekolah Dasar Hingga Jadi Mahasiswi
Seorang paman di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli keponakannya selama kurang lebih 13 tahun.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang Paman di Baubau Cabuli Keponakan Selama 13 Tahun, Sejak Sekolah Dasar hingga Jadi Mahasiswi
Sang paman akhirnya ditangkap aparat Polres Baubau dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2e Tahun 2002.
"Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)