Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sulawesi Tenggara Klaim 3 Warga Konawe Kepulauan yang Ditangkap Bukan Penolak Tambang

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklaim tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang ditangkap bukan penolak tambang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Kombes Pol Bambang Wijanarko 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklaim tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang ditangkap bukan penolak tambang.

Polda Sultra menyebut, ketiga warga Pulau Wawonii tersebut ditangkap karena menyandera pekerja tambang.

Diketahui, sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di kediaman warga tersebut, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Penangkapan Tiga Warga Penolak Tambang di Konawe Kepulauan, LBH Kendari Nilai Arogansi Perusahaan

Anwar, Hurlan, dan Hastoma dibawa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui perjalanan laut menggunakan speedboat.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, ketiga warga tersebut ditangkap karena mengikat 10 pekerja tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 23 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, mereka bersama 100 warga yang lain meminta untuk memindahkan seluruh alat berat yang berada di lokasi tersebut.

"Mereka mengklaim tempat di parkirnya alat berat tersebut adalah lokasi warga masyarakat dan bukan lokasi PT GKP, tapi 10 korban ini tidak mau menuruti keinginan warga," kata Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/1/2022).

Akibatnya, kata Dirreskrimum Polda Sultra ini, mereka mengikat 10 pekerja tambang ini di bawah pohon jambu selama 12 jam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Warga Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara Penolak Tambang Ditangkap Polisi

Kombes Pol Bambang Wijanarko pun menegaskan, pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang.

"Tapi melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban," jelasnya.

Dinilai Kriminalisasi

Perwakilan LBH Kendari La Ode Muhammad Suhardiman mengatakan, keteguhan warga dalam penolakan tambang berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.

Pada tahun 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan pada 29 Agustus 2019 lalu.

Sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra. (Istimewa)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved