Berita Sulawesi Tenggara

Corak Sultra Minta DPRD Panggil PT Sumber Bumi Putra, Diduga Gunakan Kawasan Hutan Tak Berizin

Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara atau Corak Sultra meminta DPRD Sultra memanggil pihak PT Sumber Bumi Putra (PT SBP).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) saat bertemu Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, di Aula Gedung DPRD Sultra, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDRI - Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara atau Corak Sultra meminta DPRD Sultra memanggil pihak PT Sumber Bumi Putra (PT SBP).

Permintaan pemanggilan ini, karena perusahaan tersebut diduga melanggar aturan perizinan konsesi kawasan pertambangan.

Korlap Fauzan Dermawan mengatakan perusahaan diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan lahan yang digunakan.

"PT Sumber Bumi Putra diduga melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan IPPKH," kata Fauzan Dermawan, di DPRD Sultra, Senin (24/1/2022).

"Sehingga kami meminta DPRD segera memanggil pihak PT SBP karena hal tersebut bertentangan dengan undang-undang," tambahnya.

Baca juga: Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi Konawe Sulawesi Tenggara, Ini Menurut Kuasa Hukum Rumpun Bungguosu

Fauzan menambahkan, selain penggunaan kawasan hutan yang tak sesuai IPPKH, PT SBP juga diduga melakukan aktivitas tanpa melaporkan RKAB.

Padahal perusahaan tersebut salah satu yang mendapat teguran dari ESDM Sultra terlakait laporan RKAB 2022.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT SBP.

Sudirman mengungkapkan Komisi III DPRD Sultra akan memanggil pihak PT SBP untuk meminta penjelasan perihal laporan masyarakat.

"Untuk lebih jelasnya kita sudah jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan pada tanggal 14 Februari 2022," ujar Sudirman.

Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Dukung Langkah Pemerintah Warning Perusahaan Tambang Belum Lapor RKAB 2022

Anggta DPRD Fraksi PKS itu, menambahkan, pemanggilan RDP dengan perusahaan tersebut sudah kesekian kali dilakukan DPRD Sultra.

"Jadwal RDP dengan PT SBP bukan yang pertama kita lakukan pemanggilan. Kami pernah memanggil pihak perusaan tapi tidak hadir," terang Sudirman.

Dalam pemanggilan RDP, nantinya Komisi III DPRD Sultra juga akan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum dari kejaksaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved