RUU TPKS Akhirnya Sah, Begini Kisah Tragis Alarm Darurat Kekerasan Seksual di Baliknya

Akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR Selasa (12/1/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi. Komnas Perempuan mendorong disahkannya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS). Akhirnya DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). 

Ia menjadi korban tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Ketika NWR hamil, kekasihnya yang merupakan anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan segala cara.

Mulai dari dipaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, hingga pemaksaan persetubuhan karena beranggapan bisa menggugurkan janin.

Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi yang Akhiri Hidup di Makam Ayah Jadi Tersangka, Bripda Randy Terancam 5 Tahun

Bahkan NWR telah dipaksa aborsi sebanyak 2 kali.

Di kali keduanya, korban NWR sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang, sehingga ia jatuh sakit.

Menurut Komnas Perempuan, keluarga pelaku mendukung aborsi tersebut, yang awalnya juga menghalangi korban menikah dengan pelaku.

Alasannya, kakak perempuan pelaku belum menikah.

Tak hanya itu, keluarga pelaku juga menuduh korban engaja menjebak pelaku agar dinikahi.

Pelaku juga diketahui berselingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Minta DPR RI Segera Tuntaskan Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tetapi pelaku tetap tak ingin putus dengan korban NWR.

Akibat diguncang tekanan hebat yang dialami korban, NWR pun menderita secara kesehatan fisik dan jiwanya.

NWR sampai idiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya, karena merasa tak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, hingga berkeinginan menyakiti diri sendiri.

“Menyegerakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang meneguhkan komitmen negara dalam pelaksanaan tanggung jawab pemulihan korban, selain memutus impunitas, adalah langkah mendesak,” tulis pernyataan Komnas Perempuan.

Menurut Komnas Perempuan kekerasan dalam pacaran (KDP) merupakan jenis kasus kekerasan di ruang privat/personal yang ketiga terbanyak dilaporkan.

Dalam kurun 2015-2020 tercatat 11.975 kasus yang dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 Provinsi, sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.

Baca juga: Polisi Diduga Hamili Wanita Lalu Kabur, Polda Sulsel Sebut Tak Ada Saksi: Jalan Satu-satunya Tes DNA

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved