Berita Sulawesi Tenggara

Contoh PT Toshida di Sulawesi Tenggra, Anggota DPRD Sultra Ini Sebut Pencabutan Ijin Tambang Tepat

Mencontohkan PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara, anggota DPRD Sultra ini menyebut bahwa pencabutan izin perusahaan pertambangan, sudah tepat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
ILUSTRASI Operasi yang dilakukan perusahaan pertambangan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mencontohkan PT Toshida Indonesia di Sulawesi Tenggara, anggota DPRD Sultra ini menyebut bahwa pencabutan izin perusahaan pertambangan, sudah tepat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada 7 Januari 2022, sudah mencabut 192 izin operasi perusahaan tambang.

Dari 192, empat izin usaha perusahaan pertambangan yang dicabut berada di Sulawesi Tenggara.

Yakni PT Sultra Raya Tambang (992,73 Ha), PT Toshida Indonesia (5.265,70 Ha), PT Sinar Ceria Sejati (10.885,00 Ha), dan PT Bumi Buton Delta Megah (404,44 Ha).

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Golkar, Aksan Jaya Putra mengatakan, pencabutan izin perusahaan pertambangan merupakan upaya penetiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra (AJP).
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra (AJP). (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Dengan tujuan setelah IPPKH tertib, penghasilan daerah dari sektor pajak pertambangan bisa meningkat.

"Saya pikir salah satu cara untuk me-warning mereka untuk menyelesaikan perijinan supaya tidak di cabut pengoperasiannya," kata Aksan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (10/1/2022).

Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Dukung Langkah Pemerintah Warning Perusahaan Tambang Belum Lapor RKAB 2022

Pria yang akrab disapa AJP ini menjabarkan, pencabutan izin merupakan upaya pemerintah agar perusahaan taat bayar pajak.

Tidak ada lagi perusahaan yang melakukan penunggakan retribusi pajak, seperti di Sulawesi Tenggara yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Pasalnya penunggakan pajak bisa berujung pada masalah pidana, seperti yang dialami oleh PT Toshida Indonesia.

Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra ini, menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

PT Toshida Indonesia tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH sejak 2014.

Saat ini PT Toshida Indonesia menghadapi masalah hukum, dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp495.216.631.168,83.

Baca juga: Soal Izin Tambang PT Toshida Indonesia di Kolaka, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan

AJP menjelaskan, penunggakan pajak perusahaan pertambangan bisa membengkak dan berujung pada masalah hukum apabila dibiarkan berlarut-larut.

"Karena dibiarkan tidak membayar PNBP IPPKH hingga tembus ratusan miliar rupiah nilai pajaknya," jelas AJP.

AJP menegaskan, dengan kondisi saat ini, DPRD Sultra mendukung upaya Presiden Jokowi mencabut izin perusahaan pertambangan yang tidak taat membayar pajak. 

Selain untuk memberikan pemasukan daerah untuk perusahaan tambang yang melakukan operasi di Sultra.

Juga DPRD bisa memberikan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang tak tertib dengan pajak.

"Karena daerah juga bisa jadi tidak dapat dana bagi hasil yang masuk ke kas daerah, kalau perusahaan itu tidak tertib perijinan," imbuh AJP. (*)

(Tribunnewssultra.com/LA Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved