Kendari Kita

Jadwalkan Bongkar Paksa Satu Bangunan di Kendari, Sekda Minta Dilakukan Sukarela sebelum Batas Waktu

Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Kendari.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar 

"Boleh, sepanjang mengikuti aturan, contohnya Kampung Bakau dia membangun tapi sama sekali tidak merusak, tidak dibangun permanen, tidak memotong pohon mangrove," jelasnya.

"Justru di sana ada nilai eco wisata, yang pasti selama tidak melanggar tata ruang," tambah Sekda Kota Kendari ini.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membangun usaha di tempat-tempat terlarang atau melanggar RTRW, sebab pelanggaran tata ruang bisa dipidana.

"Pihak Mabes Polri sudah turun audit dan sudah disampaikan berkali-kali, kita sangat berharap tidak ada lagi istilah tawar menawar, itu melanggar dan tidak ada permainan di sini," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved