Berujung Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Rudapaksa Bocah Perempuan
Kasus dugaan rudapaksa dan penyekapan oleh AR (21), anak angkat anggota DPRD Pekanbaru terhadap bocah perempuan, berujung damai.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan penyekapan dan rudapaksa bocah oleh seorang anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau berakhir damai.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AR (21) anak angkat anggota DPRD Pekanbaru menjadi pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Namun kasus tersebut kini berujung damai karena pihak korban memilih untuk mencabut laporannya atas kasus penyekapan dan rudapaksa oleh AR.
Sebelumnya, AR sempat diperiksa dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Pelaku AR sendiri dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terancam Penjara setelah 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan, Pria 55 Tahun Ngaku Ingin Nikahi Korban
Hal itu disampaikan oleh Kombes Pria Budi selaku Kapolresta Pekanbaru.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," papar Kombes Budi, Rabu (5/1/2022).
Menurut Kombes Budi, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) telah dikirim dari awal.
Dengan dicabutnya laporan korban, pelaku AR wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," terangnya.
Baca juga: Ditinggal Istri Ibadah ke Gereja, Ayah di Palopo Tega Rudapaksa Anak Tiri, Korban Sempat Teriak
Adapun kasus ini bermula saat korban AY (15) dan orangtuanya melaporkan kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh pelaku AR ke Polresta Pekanbaru, Jumat (19/11/2021) lalu.
Pelaku AR diduga menyekap dan merudapaksa bocah perempuan berusia 15 tahun itu, pada 25 September 2021.
Adapun, korban mengaku disekap dan diperkosa AR sebanyak 2 kali.
Korban mengaku baru berani melaporkan kasus tersebut lantaran takut akan ancaman dari keluarga besar AR.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, meski korban mencabut laporannya, polisi tetap menangani kasus dugaan rudakapsa yang melibatkan anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.
Baca juga: Ayah di Ketapang Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2015, Dilakukan saat Ibu Korban Bekerja
"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
"Penyidik saat ini masih melengkapi (berkas) berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," imbuhnya.
Kompol Andri juga menuturkan bahwa pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus rudapaksa tersebut.
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," ucapnya.
Menurut Kompol Andri, kesepakatan musyawarah yang dilakukan antara pihak korban dan pelaku bukan kewenangan pihak kepolisian.
Baca juga: Diculik Pasutri, Gadis 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa 20 Orang dan Dijajakan sebagai PSK di Medsos
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," jelas Kompol Andri
"Yang jelas kasus itu tetap berjalan," tegas Andri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com.com/Idon Tanjung)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Sekap dan Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai" dan "Anak Anggota DPRD Pekanbaru Perkosa Siswi SMP Berakhir Damai, Proses Hukum Tetap Lanjut"