Tak Terima Diputus, Pemuda Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke WA dan FB hingga Dicetak
Seorang pemuda berinisial AJ (25) nekat menyebarkan foto syur mantan kekashnya, DV (21) di Banyumas.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial AJ (25) nekat menyebarkan foto syur mantan kekashnya, DV (21).
Pelaku menyebar foto tak senonoh itu ke media sosial Facebook dan WhatsApp.
Bahkan pelaku juga mencetak foto korban.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Jemput Mantan Pacar Bawa ke Rumah dan Dianiaya hingga Luka Sekujur Tubuh
Atas perbuatannya, kini pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Aniaya Pacarnya: Kerap Ribut saat Pacaran
Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Namun ancaman tersebut diabaikan korban.
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Pacar, Ada Teman Korban dalam TKP
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
Baca juga: Emosi gara-gara Diputus, Pemuda Nekat Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Facebook
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta. Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak