Petugas Dishub yang Kawal Mobil Mewah Lawan Arah Ngaku Tak Dibayar: Panggilan Hati Nurani
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Dede Fahrudin ditilang polisi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Dede Fahrudin ditilang polisi.
Pasalnya, ia nekat melanggar lalu lintas dengan mengawal mobil mewah melawan arah.
Rombongan tersebut hendak menuju daerah Puncak, Bogor.
Akibat perbuatannya, Dede Fahrudin kini sudah dikenai sanksi disiplin.
Baca juga: Petugas Dishub Kawal 2 Mobil Mewah ke Puncak, Nekat Lawan Arah hingga Nyaris Tabrakan
Hampir Bertabrakan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Desember lalu di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat.
Dede saat itu mengawal dua mobil mewah, kemudian nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Bahkan iring-iringan kendaraan yang dikawal Dede itu nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah puncak.
Petugas kepolisian yang tengah berpatroli di lokasi pun langsung menyetop kendaraan Dede dan memberikan sanksi tilang.
Baca juga: Jalan Lingkar Salatiga Jadi Merah gegara Truk Saus Terlibat Kecelakaan Beruntun, 1 Korban Tewas
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
"Memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," kata Ardian dilansir dari Tribun Jakarta.
Anggota Dishub Tak Berwenang Mengawal
Ardian juga menegaskan petugas dishub tak berwenang melakukan pengawalan di jalan raya sesuai pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Pengawalan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan," katanya.