OTT Bupati Koltim

Andi Merya Nur Buka-bukaan dalam Sidang OTT KPK, Diberi Fee Rp250 Juta, Proyek untuk Orang NasDem

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur buka-bukaan dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
SIDANG : Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur buka-bukaan dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK.

Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Seperti diketahui, sidang digelar secara hybrid, Andi Merya Nur melalui virtual dari Rutan KPK, sementara Anzarullah, majelis hakim, jaksa KPK hingga tim kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri Kendari.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Tipulu, Kendari Barat, Kendari, Sultra, Selasa (4/1/2022).

Andi Merya Nur dicecar sejumlah pertanyaan mengenai kronologi dugaan penyuapan proyek perencanaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di BNPB senilai Rp26,9 miliar.

Baca juga: Pembangunan RTH dan Monumen Kalosara Bakal Rampung Pertengahan 2022, Gunakan Anggaran Rp12 Miliar

Menurut eks Wakil Bupati Koltim itu, dirinya diberitahu Anzarullah akan diberikan fee 30 persen atau senilai Rp250 juta.

Fee Rp250 juta, kata dia, sebagai pelicin proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk dikerjakan orang Partai NasDem dan Anzarullah sendiri.

"Dia (Anzarullah) harapkan (untuk memuluskan) kegiatan itu (rehabilitasi) dikerjakan orang Partai NasDem, saya tidak tahu (siapa)," kata Andi Merya Nur, dalam sidang pemeriksaan saksi.

Andi Merya Nur mengatakan, ia tak pernah bertemu dengan orang Partai NasDem dimaksud, namun hanya mendengar dari cerita anak buah, Anzarullah.

Fee Hal Biasa

Andy Merya berujar fee proyek 30 persen itu hal yang biasa diberikan kepada bupati, baik dirinya maupun pejabat sebelumnya, meskipun ia menyadari pemberian uang tersebut tak dilandasi aturan.

Baca juga: Lima Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan di 2022, Ekonomi Hijau Jadi Fokus Utama

"Iya (itu biasa)," membenarkan pertanyaan Hakim Ronald Salnofri Bya mengenai kebiasaan bupati menerima fee proyek 30 persen.

Ia menceritakan, pembuatan proposal pengusulan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimulai saat Bupati Koltim Tony Herbiansyah.

Selanjutnya, dilanjutkan era Bupati Koltim Samsul Bahri Madjid hingga dirinya dengan mengganti nama pejabat dan menandatangani proposal tersebut.

"Saya tinggal mengubah nama bupati-nya saja," kata Andi Merya Nur.

Seminggu sebelum OTT KPK, suap menyuap itupun dimulai, Andi Merya Nur menerima uang pendahuluan Rp25 juta melalui asisten pribadinya Yustika.

Sidang Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dikawal ketat personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra).
Sidang Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dikawal ketat personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Jelang OTT KPK

Selanjutnya, pada 21 September 2021, Anzarullah membawa uang senilai Rp225 sisa dari komitmen fee 30 persen.

Andi Merya Nur bercerita, Anzarullah saat itu membawa uang Rp225 juta ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim pada malam hari.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan, karena Andi Merya Nur sedang kedatangan tamu 20 orang masyarakat Koltim.

Sehingga, Bupati Koltim nonaktif ini, menyampaikan kepada Anzarullah, agar uang diserahkan di kediamannya di Kota Kendari.

"Karena di Kota Kendari besoknya (22/9/2021), saya akan menghadiri pesta," ujarnya.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Genangan Air Tutupi Ruas Jalan Betoambari

Kepala BPBD Koltim lantas pulang meninggalkan Rujab Bupati Koltim dengan membawa kembali uang Rp225 juta.

Namun uang yang belum sempat diserahkan Anzarullah kepada Andi Merya Nur lebih dulu ditangkap dalam operasi senyap KPK.

Anzarullah Membantah

Setelah Andi Merya Nur memberi kesaksian, Anzarullah diberi kesempatan untuk merespon semua pernyataan atasannya.

Anzarullah membantah empat hal tentang pengakuan Andi Merya Nur, yakni salah satunya soal orang Partai NasDem yang akan mengerjakan proyek.

"Saya tidak pernah bilang proyek itu akan dikerjakan orang Partai NasDem," tegas Anzarullah dihadapan hakim dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Tabrakan di Moramo Utara Konawe Selatan, 1 Pengendara Motor Tewas, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit

Respons Partai NasDem

Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra Sultra La Ode Ikhsanuddin Saafi mengatakan, dirinya tak mau berkomentar soal tudingan Andi Merya Nur tersebut.

"Orang Partai NasDem kan banyak," katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1/2021) malam.

La Ode Ikhsanuddin Saafi, menambahkan pihaknya juga belum bisa mengambil langkah terkait hal tersebut.

"Nanti sudah jelas semua," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved