Berita Kendari
PTM Terbatas di Kendari Mulai Berlangsung 3 Januari, Ikuti SKB 4 Menteri, Kapasitas 50-100 Persen
Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas tahun 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berlangsung 3 Januari 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas tahun 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai berlangsung 3 Januari 2022.
Pelaksanaan PTM Terbatas berdasarkan Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB tersebut Nomor 05/KB/2021 Nomor 1347 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021 Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (3/1/2022).
Ia mengatakan pelaksanaan PTM terbatas ini disesuaikan dengan kondisi kesiapan sekolah, utamanya kondisi guru dan peserta didik terhadap capaian target vaksinasi.
Baca juga: HUT 15 Konawe Utara, Sejarah Terbentuknya Kabupaten Konut, Daftar Bupati, Kini Dipimpin Ruksamin
"Apakah sudah vaksin lebih dari 80 persen, kemudian persiapan mereka terkait standar atau prokes yang ada di sekolah," kata Makmur.
"Termasuk bagaimana sikap masyarakat terhadap sekolah itu sendiri, dengan mengizinkan anaknya untuk PTM atau tidak," tambahnya.
Sehingga, pihaknya terus lakukan penyesuaian dan tentu saja Senin ini, sekolah-sekolah sudah melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Dengan kapasitas siswa masih dibatasi yakni berkisar 50 - 80 persen sesuai dengan jumlah siswa di sekolah tersebut.
"Alhamdulillah sekolah ada yang melaksanakan 80 persen jadi berkisar antara 50 hingga 80 persen peserta didik yang boleh masuk pembelajaran tatap muka sejak hari ini," bebenrya.
Baca juga: Pemkot Kendari Gelar Apel Perdana Tahun 2022, Wali Kota Sulkarnain Kadir Sidak Kantor OPD
Bahkan, kata Makmur, ada pula beberapa sekolah yang telah melaksanakan PTM 100 persen, yaitu sekolah-sekolah kategori kecil dengan jumlah siswa 200 ke bawah.
"Saya lupa nama sekolahnya apa saja, tapi yang jelas sudah ada beberapa sekolah dengan siswa 200 ke bawah itu sudah 100 persen," ucapnya.
Sementara sekolah kategori sedang yakni dengan jumlah siswa di bawah 500 bisa ditingkatkan ke 80 persen.
Sedangkan, sekolah besar didorong ke 50 persen atau bahkan 80 persen disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Makmur menyampaikan imbauan kepada sekolah se-Kota Kendari untuk melakukan pemenuhan perlengkapan protokol kesehatan di sekolah.
Baca juga: Universitas Halu Oleo Masuk 50 Besar Kampus Terbaik di Indonesia Januari 2022, UI dan UGM Teratas
"Imbauan kami untuk ke sekolah-sekolah agar melakukan persiapan yang betul-betul matang," ujar Makmur.
"Utamanya pemenuhan protokol kesehatan dari sisi guru dan siswa, serta mengedukasi masyarakat di sekitar sekolah supaya paham betul sekolah dibuka dengan protokol kesehatan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)