Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri

Adapun daftar hari libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Editor: Risno Mawandili
Ilustrasi
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022, sebagaimana keputusan yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. 

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Untuk penentuan cuti bersama 2022, ditetapkan sebagai berikut:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved