Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri
Adapun daftar hari libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Untuk penentuan cuti bersama 2022, ditetapkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022