Kalender 2022: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan SKB 3 Menteri
Adapun daftar hari libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.
TRIBUNNEWSSULRA.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender tahun 2022.
Adapun daftar hari libur dan cuti bersama tersebut berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Isi dari SKB 3 Menteri tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Berasama Tahun 2022.
Penetapan kesepakatan yang tertuang dalam SKB tersebut sebagaimana terjadi pada saat rapat bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat tersebut melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dilansir dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat yang digelar pada Rabu (22/12/2021) tersebut, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Baik di bidang sektor ekonomi maupun sektor swasta.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 juga dimaksudkan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan, dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2022, sebagaimana keputusan yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Untuk penentuan cuti bersama 2022, ditetapkan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB 3 Menteri: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022