Warga Italia dan Inggris Rampok Mantan Bosnya yang Juga WNA di Bali, Paksa Buka Akun Bitcoin

Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Badung, Bali.

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing (WNA) terjadi di Kabupaten Badung, Bali. 

"Motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korban. Saat ini, dua rekan pelaku lainnya masih DPO, satu orang diketahui berada di Polandia dan satu lagi di Rusia," tambah Jasen, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Nicola sakit hati

Jasen mengatakan, otak dari kasus perampokan adalah Nicola.

Sementara pelaku lain Gregory, Matt dan teman Matt yang belum dikenal Nicola hanya membantu aksi ini.

Nicola di hadapan polisi mengaku sakit hati kepada mantan bosnya.

Sebelum dipecat, Nicola selama bekerja diminta menjadi tracking bitcoin dari akun korban.

"Mereka main tracking, jadi korban usahanya bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya sendiri," pungkas Janse.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ahmad Firizqi Irwan)(Kompas.com/Ach. Fawaidi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA di Bali Rampok Mantan Bosnya, Minta Paksa Akses Bitcoin, Total Kerugian Rp 5,8 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved