Dosen PTN di Yogyakarta Terancam 4 Tahun Penjara setelah Tipu 3 Warga dalam Sewa Tanah Kas Desa

RS (66) dosen laki-laki di sebuah PTN di Yogyakarta, gelapkan tanah kas desa dan tipu 3 warga, hingga korban rugi ratusan juta rupiah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Ilustrasi
Mafia Tanah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukannya mengajarkan hal yang terdidik dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta malah melakukan perbuatan kriminal.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, RS (66) seorang pria lanjut usia (lansia) yang berprofesi sebagai dosen di sebuah PTN di Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian.

Dosen lansia itu diduga menjadi pelaku penipuan sewa tanah kas desa.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin menuturkan bahwa motif RS nekat melakukan penipuan ini lantaran dipicu faktor ekonomi.

"Motifnya ekonomi untuk kebutuhan," sebut Ipda Safiudin.

Baca juga: Penipuan Lolos CPNS di Pematang Siantar, Korban Rugi Miliaran Rupiah, Pelaku Difasilitasi Ketua KNPI

Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, Ipda Safiudin pun mengungkapkan kronologi aksi penipuan yang dilakukan oleh dosen PTN tersebut.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).
KBO Satreskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan saat Jumpa Pers di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021). (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Kasus penipuan ini berawal saat pelaku RS menawarkan sebidang tanah pada bulan September 2019 silam.

Kala itu, RS mengaku sudah menyewa tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi lalu tanah itu ditawarkan untuk disewa seluas 300 meter kepada korban.

Bahkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa untuk menyakinkan korban.

Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Dilantik Virtual Jadi PNS, Anies Baswedan Seolah Hadir

Hingga akhirnya korban membayar uang sewa secara tunai sebesar Rp 200 juta untuk 20 tahun.

"Setelah membayar, pada kenyataannya korban tidak bisa menguasai tanah," ungkap Ipda Safiudin didampingi Iptu Afriyadi dan Kasihumas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta, ketika pers rilis di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021).

"Sebab, pihak desa tidak pernah menyewakan tanah kepada pelaku," imbuhnya.

Belakangan diketahui, dokumen perjanjian sewa menyewa tanah kas antara pelaku dengan pihak Kalurahan Condongcatur yang sempat diperlihatkan kepada korban rupanya palsu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved