Gara-gara Vonis di Bawah 5 Tahun, Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Minimarket Tidak Ditahan

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membeberkan alasan tersangka penganiayaan pelajar di minimarket Medan Johor

Editor: Ifa Nabila
Twitter.com/@NAurumn
Rekaman CCTV aksi penganiayaan di parkiran minimarket 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja di parkiran minimarket akhirnya tidak ditahan.

Pelaku adalah Halpian Sembiring Meliala (45).

Penyebab pelaku tidak ditahan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Diketahui, aksi yang videonya viral itu terjadi di Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Ternyata Kader PDIP, Ngaku Dibentak Korban

Menurutnya, hal itu lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka di bawah lima tahun.

Wahyudi juga mengatakan, penyidik sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini dan sudah menerapkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ia juga menjelaskan, dalam undang-undang tersebut bersifat lex specialis derogat legi generali.

Artinya, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Meski tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, Hadian wajib lapor seminggu sekali kepada penyidik.

Baca juga: Video Viral Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket: Korban Tak Berani Lawan Orang Tua

Pasal yang disangkakan kepada Hadian adalah pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Penyidik sudah menetapkan H sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena tersangka tidak ditahan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku Dipecat dari PDIP

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar bernama FL.

Diketahui, oknum tersebut adalah Halpian Sembiring Meliala yang menjabat Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.

"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun Medan.

Baca juga: Dulu Pernah Bakar Rumah Warga, Pria 40 Tahun Bunuh Ibu dan Aniaya Adik, Akhirnya Tewas Diamuk Warga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved