BLT UMKM
SIMAK Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Pencairan Akhir Desember Tahun 2021, CEK DI SINI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM ke100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM ke100.000 pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Adapun batas pencairan BLT UMKM atau BPUM berlaku hingga akhir Desember 2021.
Nah untuk pendaftaran bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
Mengutip kompas.com, bantuan Rp 1,2 juta akan diberikan ke total 12,8 juta orang.
"Betul, sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, Jumat (5/11/2021).
Untuk nasabah bank BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek melalui banpresbpum.id
Baca juga: Tiga Ribu Karyawan PHK di Kendari Terima BLT Rp 300 Ribu, Harap Oktober Ikut Rekrutmen Kendari Park
Cara Cek Daftar Penerima BLTM UMKM/BPUM
1. Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verivikasi
- Klik proses inquiry
- Ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
2. Bank BNI
- Login ke laman https://banpresbpum.id
- Klik "Cari"
- Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Baca juga: Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre, Cek via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan
Syarat Penerima
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cairkan BLT UMKM atau BPUM
Bantuan dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:
Baca juga: Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK);
Penerima menginformasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak bukti penerima BLT UMKM.
Selanjutnya, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Cara Cairkan Dana BPUM Melalui Reservation System Efrom BRI
- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)