Keroyok Tukang Pijat yang Jadi Tersangka Pelecehan, 3 Polisi di Madura Dilaporkan
AZ (51) seorang tukang pijat tersangka kasus pelecehan seksual di Bangkalan Jatim, melaporkan 3 anggota polisi atas dugaan pengeroyokan
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Diduga keroyok seorang tersangka pelecehan seksual, 3 anggota kepolisian dilaporkan oleh tukang pijat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, 3 anggota Polres Bangkalan, dilaporkan atas dugaan pengeroyokan kepada AZ (51), seorang tukang pijat warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan.
Tiga polisi itu berinisial ZN, AR dan AN.
Ketiganya dilaporkan ke Satreskrim dan Propam.
Bahiruddin selaku pengacara korban, menuturkan bahwa pihaknya melaporkan ketiga anggota polisi itu ke Satreskrim Polres Bangkalan terkait dengan kasus pidananya.
Baca juga: Gadis ABG Dikeroyok dan Menangis Kesakitan, Pelaku Umur 12 Tahun Cemburu Pacar Dekat dengan Korban
Sedangkan, untuk laporan ke Propam yaitu mengenai pelanggaran kedisiplinan.

"Itu adalah dua satuan atau seksi yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan. Petama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap klien saya," jelas Bahiruddin ketika ditemui di Polres Bangkalan, Kamis (23/12/2021).
Dikatakannya bahwa, walaupun tengah dalam tugas penangkapan atau penahanan, polisi tak boleh menggunakan kekerasan.
"Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian, apapun bentuknya. Apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan," ujarnya.
Bahir juga mengajukan permohonan visum terhadap AZ yang kini berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
AZ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya yang masih keluarga besar anggota polisi.
Akibat pengeroyokan itu, AZ terluka memar di lengan bagian kiri dan lututnya.
Baca juga: Pemuda di Bekasi Dikeroyok Sekelompok Orang dengan Senjata Tajam saat Hendak Jualan Martabak
"Kepentingan visum ini kami harus perjuangkan karena itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan. Di samping itu juga sudah ada saksi-saksi yang akan dipersiapkan," jelas Bahir.
"Memang, proses visum yang sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian itu harus mendapatkan izin dari penyidik. Namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan agar dilakukan visum," imbuhnya.
Adapun pengeroyokan terhadap AZ oleh 3 anggota polisi itu karena memijat refleksi YN dan DN.
Disebutkan bahwa pemijatan tersebut sempat disetujui oleh ibunda YN yakni DN.
Kronologi: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, dugaan pengeroyokan terhadap AZ (51) oleh 3 anggota polisi itu terjadi pada Senin (20/12/2021.
Baca juga: Warga Tewas Dikeroyok Ayah dan Anak, Berawal saat Anak Tak Terima Lihat Korban Memaki Ayahnya
Kejadian itu terjadi setelah AZ diduga melakukan pelecehan seksual kepada YN dan DN, istri 2 anggota polisi tersebut.
Pengacara AZ, Bahiruddin menungkapkan bahwa, kliennya sampai pingsan akibat dipukuli.
Dijelaskannya bahwa peristiwa ini bermula saat AZ dan perempuan berinisial YN berkomunikasi melalui telepon terkait pembayaran tagihan PDAM.
AZ kemudian mengunjungi rumah YN di Gang 1 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Madura.
Saat itu, YN merasa kurang enak badan, kemudian mengatakan kepada AZ bahwa ia kurang sehat.
AZ yang memiliki keterampilan sebagai tukang pijat totok itupun lantas menawarkan untuk melakukan terapi pijat.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung hingga Usia Kandungan Kini 5 Bulan, Pelaku Dikeroyok Warga di Kebun
"Setelah itu Y berkenan, diterapilah oleh AZ di depan teras rumah Y yang saat itu ada orangtua YN bernama E dan adik YN bernama DN. Diterapi di situ sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Bahir, Rabu (22/12/2021).
"Sempat pamitan klien saya ini sama ibunya, dan refleksinya dilakukan tidak di kamar tapi di teras rumahnya di situ ada YN dan E juga, posisinya juga tidak tiduran tapi duduk," jelasnya.
Setelah melakukan pijat refleksi, AZ beristirahat sejenak karena tak ada masalah keluhan apapun pada keduanya.
Kemudian datanglah Z, suami YN.
Z langsung memukul pipi AZ.
"Nah moro-moro (tiba-tiba) ZN ini datang langsung pukul klien saya, nah dia diduga oknum anggota Polres Bangkalan, karena saat itu tidak mengenakan seragam dinas. Sampai memar itu," kata Bahir.
Baca juga: Diteriaki Polisi Gadungan, Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor saat Bubarkan Balap Liar
Setelah itu, AR, ipar dari ZN juga datang dan menghajar pipi bagian kiri AZ.
Lalu datanglah AN, suami DN yang juga menendang dengan sepatu tugasnya menyebabkan AZ jatuh tersungkur.
"Tiga oknum ini sempat mengajar klien saya hingga pingsan, tidak ada tahu alasannya apa. Apa karena tadi yang direfleksi itu tidak terima padahal AZ ini sudah pamit ke orangtuanya," paparnya.
Bahir tak mempermasalahkan kasus asusila yang menjerat AZ.
AZ kini telah ditetapkan jadi tersangka pelecehan seksual oleh pihak Polres Bangkalan pada Selasa (21/12/2021).
"Saya saat ini mendampingi keluarga AZ ini, fokus terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ini karena bagaimana pun tidak dibenarkan apalagi dia anggota Polri yang paham terkait prosedur hukum," ucap Bahir.
Baca juga: Bawa Mobil Ambulans ke Kafe, Tiga Warga Boyolali Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal
"Pengakuan dari Zainal tadi saat saya temui dia sempat ditendang oleh keluarga polisi itu," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Muchlis)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keroyok Tukang Pijat Sampai Pingsan, 3 Polisi di Bangkalan Dilaporkan" dan "Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Tukang Pijat Mengaku Dipukul Oknum Anggota Polisi hingga Pingsan"