Keroyok Tukang Pijat yang Jadi Tersangka Pelecehan, 3 Polisi di Madura Dilaporkan
AZ (51) seorang tukang pijat tersangka kasus pelecehan seksual di Bangkalan Jatim, melaporkan 3 anggota polisi atas dugaan pengeroyokan
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Diduga keroyok seorang tersangka pelecehan seksual, 3 anggota kepolisian dilaporkan oleh tukang pijat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, 3 anggota Polres Bangkalan, dilaporkan atas dugaan pengeroyokan kepada AZ (51), seorang tukang pijat warga Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan.
Tiga polisi itu berinisial ZN, AR dan AN.
Ketiganya dilaporkan ke Satreskrim dan Propam.
Bahiruddin selaku pengacara korban, menuturkan bahwa pihaknya melaporkan ketiga anggota polisi itu ke Satreskrim Polres Bangkalan terkait dengan kasus pidananya.
Baca juga: Gadis ABG Dikeroyok dan Menangis Kesakitan, Pelaku Umur 12 Tahun Cemburu Pacar Dekat dengan Korban
Sedangkan, untuk laporan ke Propam yaitu mengenai pelanggaran kedisiplinan.

"Itu adalah dua satuan atau seksi yang ada di bawah naungan Polres Bangkalan. Petama tentang kedisiplinannya, sedangkan yang kedua tentang tindak pidana pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap klien saya," jelas Bahiruddin ketika ditemui di Polres Bangkalan, Kamis (23/12/2021).
Dikatakannya bahwa, walaupun tengah dalam tugas penangkapan atau penahanan, polisi tak boleh menggunakan kekerasan.
"Itu tidak boleh dilakukan oleh petugas kepolisian, apapun bentuknya. Apalagi orang itu sifatnya sudah tidak melawan, maka itu tidak boleh ada kekerasan," ujarnya.
Bahir juga mengajukan permohonan visum terhadap AZ yang kini berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
AZ diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya yang masih keluarga besar anggota polisi.
Akibat pengeroyokan itu, AZ terluka memar di lengan bagian kiri dan lututnya.
Baca juga: Pemuda di Bekasi Dikeroyok Sekelompok Orang dengan Senjata Tajam saat Hendak Jualan Martabak
"Kepentingan visum ini kami harus perjuangkan karena itu akan kami jadikan alat bukti saat nanti di persidangan. Di samping itu juga sudah ada saksi-saksi yang akan dipersiapkan," jelas Bahir.
"Memang, proses visum yang sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian itu harus mendapatkan izin dari penyidik. Namun kami akan melakukan koordinasi kepada Kapolres Bangkalan agar dilakukan visum," imbuhnya.
Adapun pengeroyokan terhadap AZ oleh 3 anggota polisi itu karena memijat refleksi YN dan DN.