Bentrok di Kendari
Wakapolda Sulawesi Tenggara Ultimatum Pelaku Bentrok di Kendari Sultra agar Menyerahkan Diri
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengultimatum pelaku bentrok di Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
"Jadi barang siapa yang mempunyai alat bukti yang sah dan cukup untuk memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka ya kita tetapkan," tandasnya.
4 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan empat tersangka imbas bentrok kelompok di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Empat tersangka itu yakni AB, AP, AG, dan EF dijerat dengan pasal penghasutan penganiayaan saat bentrok pada Kamis (16/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keempatnya langsung ditahan.
"Hingga saat ini sudah ada empat yang kami tahan, tiga kasus penghasutan dan satu kasus penganiyaan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: 3.043 Personel TNI-Polri, Basarnas, Dishub Siaga Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Sultra
Untuk ke-3 tersangka kasus penghasutan dijerat dengan Pasal 160 KUHP sementara satu kasus penganiyaan dijerat dengan Pasal 153 KUHP.
Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, sejauh ini sudah 16 orang diperiksa sebagai saksi, ia tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka baru.
"Tergantung pengembangan kasus dari penyidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)