Berita Kendari
UMK Kendari 2022 Ditetapkan Rp2.823.315, Berlaku Sah 1 Januari, Pengusaha Dilarang Upah Lebih Rendah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyetujui dan menetapkan UMK Kendari 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyetujui dan menetapkan UMK Kendari 2022.
Hal ini dituang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 645 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022.
Keputusan Gubernur Sultra tersebut memutuskan dan menetapkan sepuluh poin terkait Penetapan UMK Kendari 2022, di antaranya:
Pertama, UMK Kendari 2022 ditetapkan sebesar Rp2.823.315. Selanjutnya, kedua, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kendari 2022 tersebut.
Ketiga, UMK Kendari 2022 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.
Baca juga: Pemkot Kendari Genjot Vaksinasi Cegah Varian Omicron, Imbau Warga Taat Prokes, Kini Capai 72 Persen
Keempat, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kelima, upah pekerja atau buruh yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut.
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
Keenam, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Baca juga: UMK Kendari 2022 Naik Rp54 Ribu, Wali Kota Sulkarnain Kadir Sebut Mulai Berlaku 1 Desember 2021
Di mana, melalui perhitungan formula upah per jam, yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.
Ketujuh, ketentuan UMK Kendari 2022 dikecualikan pada usaha mikro dan usaha kecil.
Di mana, upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.
Dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari 2021 sebesar Rp1.704.396, yaitu sebesar Rp852.198.
Kedelapan, UMK Kendari 2022 berlaku di seluruh wilayah Kota Kendari.
Baca juga: Kendari, Kolaka, Konawe Utara Tetapkan UMK, Kabupaten dan Kota Ini Ikut Besaran UMP Sultra 2022
Kesembilan, pengawasan untuk ditaatinya keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Diketahui, surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum, Kamari dan tertanda Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, ditetapkan di Kendari pada 26 November 2021. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)