Berita Kendari

UMK Kendari 2022 Naik Rp54 Ribu, Wali Kota Sulkarnain Kadir Sebut Mulai Berlaku 1 Desember 2021

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2022.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Ketua Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2022.

Ia mengatakan usulan penetapan UMK Kendari 2022 tersebut telah disepakati dan telah ditandatangani di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Senin (29/11/2021).

UMK Kendari 2022, kata Wali Kota Kendari tersebut, mengalami kenaikan sekiranya Rp54 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Sedikit ada kenaikan kurang lebih satu persen. Untuk nominalnya kurang lebih Rp54 ribu kenaikannya," kata Sulkarnain Kadir, Selasa (30/11/2021).

Selanjutnya, usulan yang telah ditandatangani itu akan dibawa ke Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk disetujui.

Baca juga: BPS Sulawesi Tenggara Catat Jumlah Kecamatan di Sultra Stabil, Desa dan Kelurahan Turun

Sulkarnain Kadir menyampaikan penetapan UMK tersebut mulai berlaku, Rabu 1 Desember 2021 dan berlaku selama satu tahun.

Kata dia, penetapan UMK Kendari 2022 ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara para perwakilan tenaga kerja, pengusaha dan berbagai stakeholder, serta akademisi yang turut dilibatkan.

Sulkarnain Kadir menjelaskan, jika kenaikan tesebut pertimbangannya dengan melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Besaran yang ditentukan itu, diharapkan bisa menjaga kondusifitas ekosistem bisnis dan investasi di Kota Kendari.

Dengan kenaikan ini, diharapkan pula bisa sedikit memberikan angin segar buat para pekerja, sekaligus tidak membebani para pengusaha.

Baca juga: Dinkes Kota Kendari Tingkatkan Kewaspadaan Surveilans Hadapi Varian Omicron, Imbau Tetap Prokes

"Jadi ini jalan tengah dan jalan moderat yang diambil dan saya sangat setuju dengan hasil kajiannya. Makanya kemarin tidak lama, segera saya tanda tangani," jelasnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Kendari Ali Aksa, mengatakan penetapan UMK Kendari 2022 sudah tidak menggunakan upah minimum sektoral.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 383 Tahun 2021 yang menetapkan hanya upah minimum kota, sedangkan upah minimum sektoral sudah tidak ada.

Ali Aksa menyampaikan, penetapan UMK Kendari 2022 ini telah melalui empat kali rapat yang digelar Dewan Pengupahan bersama perwakilan.

"Rapat pertama sebelum penetapan UMP, kami lakukan perkenalan, karena saya sebagai kepala dinas baru," jelasnya.

Baca juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra Akhirnya Dibekuk Polisi, Ditangkap di Tempat Laundry Jakarta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved