Berita Kendari
UMK Kendari 2022 Ditetapkan Rp2.823.315, Berlaku Sah 1 Januari, Pengusaha Dilarang Upah Lebih Rendah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyetujui dan menetapkan UMK Kendari 2022.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 645 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022
Kesembilan, pengawasan untuk ditaatinya keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Diketahui, surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum, Kamari dan tertanda Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, ditetapkan di Kendari pada 26 November 2021. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)