Berita Kendari

UMK Kendari 2022 Ditetapkan Rp2.823.315, Berlaku Sah 1 Januari, Pengusaha Dilarang Upah Lebih Rendah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menyetujui dan menetapkan UMK Kendari 2022.

Tangkapan Layar
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 645 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022 

Kesembilan, pengawasan untuk ditaatinya keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Diketahui, surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum, Kamari dan tertanda Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, ditetapkan di Kendari pada 26 November 2021. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved