Polisi Diduga Hamili Wanita Lalu Kabur, Polda Sulsel Sebut Tak Ada Saksi: Jalan Satu-satunya Tes DNA

Aksi tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Ifa Nabila
Freepik
ILUSTRASI ibu hamil. Aksi tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi tak terpuji diduga dilakukan seorang oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi berinisial Bripka F disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.

Tuduhan pada Bripka F ini bermula dari viralnya unggahan sebuah wanita di media sosial TikTok.

Dalam unggahan yang sudah beredar luas, terlihat seorang wanita menunjukkan foto USG kehamilan pada seorang pria yang diduga Bripka F.

Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Hamil, Korban: Pelaku Minta Saya Aborsi dan Menikah dengan Dia

Tak hanya itu, unggahan itu juga menunjukkan surat laporan yang dibuat seorang wanita berinisial SAPS.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan adanya laporan tersebut.

Mengutip TribunTimur, SAPS melaporkan Bripka F yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Lando mengatakan saat ini sejumlah saksi, termasuk Bripka F, sudah diperiksa.

"Sementara dalam proses, saksi saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," ujar Lando saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.

Baca juga: Bu Dokter Gadungan Ngaku Istri Polisi Tipu Ratusan Juta Rupiah, Modus Loloskan Kuliah Kedokteran

Lebih lanjut, Lando mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sampai tuntas.

Jika Bripka F terbukti melakukan tindak pidana, maka perkaranya akan dibawa ke pengadilan.

"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," katanya.

"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi.

Baca juga: Diduga Depresi, Ibu Tinggalkan Bayi 2 Bulan di Bengkel Las, Polisi Panggil Suami

Ia menegaskan pihaknya akan memproses kasus Bripka F secara profesional.

"Saya sudah arahkan Kasi Propam Polrestabes untuk profesional saja," ucapnya saat dikonfirmasi TribunTimur, Minggu siang.

Kendati demikian, Agoeng mengatakan kasus yang dilaporkan SAPS saat ini masih terkendala masalah saksi.

Ia mengungkapkan belum ada saksi yang kuat dalam kasus ini.

Agoeng menyebut satu-satunya jalan keluar yang pasti adalah melakukan tes DNA jika anak si wanita sudah lahir.

"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," terangnya.

"(Tes DNA) hasilnya 99,99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," tambahnya.

Baca juga: Prahara Cinta Segitiga, Gadis 17 Tahun di Muara Enim Nekat Aniaya Ibu Rumah Tangga dengan Sajam

Ia pun menegaskan akan menggelar sidang kode etik jika Bripka F terbukti bersalah.

"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara."

"Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.

 

 

Viral di Media Sosial

Tudingan Bripka F menghamili seorang wanita bermula dari unggahan video TikTok yang viral dan beredar luas di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, akun Twitter @txtdrberseragam turut mengunggah unggahan tersebut.

Dalam video, terlihat percakapan WhatsApp dengan seorang wanita diduga Bripka F.

Si wanita yang menunjukkan hasil USG, mencoba meminta pertanggungjawaban Bripka F.

Namun, ia justru mendapat rerpons tak menyenangkan.

Ia juga mencoba mengirim pesan pada ayah Bripka F, tetapi tak mendapat balasan.

Selain itu, ada juga tangkapan layar yang memuat bukti transfer untuk Bripka F.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga menunjukkan surat laporan atas nama wanita berinisial SAPS dengan terlapor Bripka F.

Hingga Minggu malam, unggahan @txtdrberseragam soal Bripka F sudah mendapat tiga ribu suka dan di-retweet sebanyak 600 kali.

 

 

Kejadian Serupa

Bripda Randy Bagus, anggota kepolisian di Polres Pasuruan, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Tak hanya itu, ia juga ditetapan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari kasus mahasiswi asal Mojokerto, NW (23), yang bunuh diri di makam ayahnya lantaran depresi karena Randy dan keluarga enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.

Mengutip Kompas.com, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, Randy dijerat Pasal 7 dan 11.

Ia juga dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Diketahui, Randy sudah berpacaran dengan NW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.

Sejak Minggu (5/12/2021) lalu, Randy telah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu malam.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTimur/Muslimin Emba, Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved