Identitas & Peran Mucikari Prostitusi Selebgram TE Artis Jakarta Ditangkap Polda Jateng di Semarang
Berikut identitas mucikari prostitusi online selebgram atau artis instagram berinisial TE yang berasal dari Jakarta ditangkap Polda Jateng di Semarang
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktik itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng pada Senin (20/12/2021).
Baca juga: Sosok Selebgram TE, Siapa Identitas Wanita Ditangkap Prostitusi Online dengan Bayaran 25 Juta
Setelah bersepakat, pria hidung belang harus membayarkan uang muka senilai Rp20 juta untuk mendatangkan selebgram TE.
Baru setelah itu selebgram TE dan DJ asal Brazil didatangkan.
Tepat ketika transaksi itu Polda Jabar mendapatkan laporan adanya dugaan prostitusi online.
Akhirnya Subdit IV Reknata Dit Reskrimum Polda Jateng menangkap selebgram TE dan DJ alas Brasil berinisal FBD (26), di salah satu hotel di kawasan semarang pada 15 Desember 2021.
Setelah melakukan interogasi kepada artis instragram TE, Polda Jateng selebgram langsung menangkap mucikari JB.
Bersama mucikari JB Polda Jabar menyita barang bukti berupa bukti transfer Rp20 juta dari lelaki hidung belang untuk jasa selebgram TE dan DJ FBD.
Bujuk Rayu Sosos Mucikari JB
Menurut Polda Jateng, selebgram TE dan DJ FBD diiming-imingi uang agar mau melayani pria hidung belang.
Untuk itu Polda Jatang menyebut selebgram TE dan DJ FBD sebagai koraban dari Mucikari JB.
"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran,"
"Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," akunya.

Kini Polda Jateng menjerat muncikari JB dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007.
Ancaman maksimal terhadap mucikari tersebut adalah penjara selama 15 tahun.
Polda Jateng juga menetapkan huikum Pasal 296 KUHP tentang perbuatan yang ancaman ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada pelaku lain.
Serta Pasal 506 KUHP kepada mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Terbongkar TE Adalah Selebgram Terkenal, Kronologi, Modus Prostitusi Online dan Bayaran Fantasti