Lawan Covid19

Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Target Rampung Akhir Desember, Tahap 1 Sudah Selesai

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyalurkan dana perluasan bantuan subsidi upah (BSU).

Tribunnews.com
Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Target Rampung Akhir Desember, Tahap 1 Sudah Selesai 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyalurkan dana perluasan bantuan subsidi upah (BSU).

Hingga saat ini, sebanyak 989.000 orang telah menerima dana perluasan bantuan subsidi upah tersebut.

Sesditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan jumlah penerima BSU ini tersebar di enam provinsi yang baru.

Kata dia, akhir tahun 2021 ini, Kemnaker menargetkan dapat menyelesaikan penyaluran dana perluasan BSU kepada penerima.

"Penyaluran sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU," kata Surya di Live Dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Dinas Kominfo Kota Kendari Sosialisasi Peran dan Tantangan Humas di Era Disrupsi Informasi

Percepat Penyaluran Dana Perluasan BSU

Menurutnya, kini tersisa Rp1,7 triliun dana BSU yang tersisa setelah penyaluran di tahap pertama.

Dengan dilakukan perluasan ini harapannya bisa menampung 1,7 juta orang penerima yang ada di enam provinsi tersebut.

"Mudah-mudahan target kami akhir tahun ini untuk perluasan BSU ini dapat menerima BSU semua," ujarnya.

Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada 1,7 juta penerima perluasan dana BSU tahun 2021 rampung di akhir bulan Desember.

Ia mengatakan perluasan penyaluran dana BSU ini merupakan penyaluran tahap kedua.

Di mana sebelumnya Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.

Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.

Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada enam provinsi lainnya.

"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi, sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya.

Baca juga: Kepala OJK Sultra Bakal Pilih Program TPAKD yang Tepat, Sesuaikan Kondisi di Sulawesi Tenggara

Ajukan Penambahan Penerima BSU

Diketahui, sebelumnya penerima BSU hanya diperuntukkan bagi 28 provinsi yang diberlakukan keadaan darurat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada bulan Juli.

Saat itu banyak pekerja yang dirumahkan maupun di PHK karena kedaruratan tersebut.

Kemnaker kemudian mengajukan permohonan kepada KPC PEN dan Presiden RI untuk menggelontorkan kembali BSU tahap dua tahun 2021.

"Alhamdulillah disetujui. Dan pada 28 Juli kementerian kami menerbitkan Peraturan Menteri tentang BSU 2021," ujarnya.

Surya mengatakan ada dua tahapan penyaluran BSU di tahun 2021 ini.

Menurutnya, tahap pertama, sudah rampung di bulan September 2021.

BSU tahap pertama ini disalurkan kepada tujuh juta penerima di 28 provinsi yang terdampak PPKM Darurat.

Kendati demikian, masih ada enam provinsi yang tidak menerima penyaluran BSU tahun 2021.

Setelah dievaluasi, di bulan September 2021 Kemnaker mengajukan perluasan penyaluran dana BSU.

Karena pandemi Covid-19, ternyata tidak hanya berdampak pada pekerja di 28 provinsi saja, tetapi juga di enam provinsi lainnya.

"Akhirnya kami ajukan pada bulan September, alhamdulillah disetujui tanggal 22 Oktober," ujarnya.

"Kemudian pada28 November Menaker menerbitkan peraturan baru terkait perluasan BSU. Jadi perluasan ini sangat baru," tambahnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved