Gara-gara Persoalan Sapaan Tak Dijawab, Kakek-kakek Aniaya Besan: Kalau Bercanda Jangan Kasar

Aksi penganiayaan terjadi di Kota Batam, Kepulaan Riau. Kekerasan dilakukan oleh pria bernama Jemsi Helmi (67).

Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penganiayaan terjadi di Kota Batam, Kepulaan Riau. Kekerasan dilakukan oleh pria bernama Jemsi Helmi (67). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kota Batam, Kepulaan Riau.

Kekerasan dilakukan oleh pria bernama Jemsi Helmi (67).

Pelaku dilaporkan besannya Rusiah (68) ke polisi.

Helmi dilaporkan karena telah menganiaya Rusiah.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Disekap dan Dianiaya, Pelaku Rampas Perhiasan Korban yang Ternyata Palsu


Dikutip dari Tribun Batam, kasus itu bermula saat ia pergi ke warung, dan di sana Jemsi bertemu dengan Rusiah.

"Jadi saat tiba di sana, Rusiah memanggil saya dan menanyakan. Hei Jemsi lama kau tak nampak, ke mana saja," kata Jemsi menirukan kata-kata Rusiah.

Namun saat itu Jemsi tidak mendengar panggilan Rusiah.

"Lalu dia menepuk saya, dan berkata sombong kau gak dengar orang memanggil. Awas kau," kata Jemsi menirukan pembicaraan Rusiah lagi.

Baca juga: Pak Kades di NTT Ditemukan Tewas Tak Wajar di Hotel: Sempat Bilang ke Istri Ingin Akhiri Hidup

Beberapa saat kemudian, Rusiah kembali menepuk Jemsi. Namun saat Rusiah hendak menepuknya, Jemsi melihat Rusiah sehingga tepukan Rusiah mengenai mata Jemsi.

"Itulah awalnya, jadi karena dia menepuk saya, saya pun menangkap tangannya. Maksud saya bercanda juga. Namun tangannya saya tangkap dan saya tarik ke belakang. Itulah yang membuat tangan Rusiah terkilir," kata Jemsi.

Ia mengaku tidak ada niat untuk melakukan penganiayaan terhadap besannya itu.

Namun tak disangka, Rusiah melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Berkedok COD dan Test Drive, Pemuda Dibekuk Polisi setelah Bawa Kabur Motor Sport Warga Bogor

Jemsi mengaku selama ini hubungan mereka baik. Ia pun telah meminta maaf kepada Rusiah, karena perbuatannya tangan Rusiah terkilir. Ia pun merasa bersalah atas itu.

"Kami ini besanan, jadi hubungan kami baik. Ini pelajaranlah. Kalau bercanda tidak bisa kasar-kasar," kata Jemsi.

 

 

 

Polisi keluarkan SP3

Jemsi akhirnya terlepas dari ancaman pidana penjara kurang lebih 2 tahun, delapan bulan.

Itu setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpanya.

Jemsi Helmi sebelumnya dilaporkan besan perempuannya ke Polsek Batuaji karena kasus penganiayaan.

Ia sempat menjalani kurungan selama penyidikan polisi dan hingga kasusnya sampai ke Kejaksaan.

Jemsi Helmi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejari Batam.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Sekelompok Siswi SMK Bully Sesama Pelajar hingga Dorong dan Aniaya Korban

Sehingga ia tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan lagi karena kasusnya dihentikan.

Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang mengatakan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah penyidik meneliti berkas kasus, di kejadian tersebut ada unsur ketidaksegajaan.

"Dalam kasus penganiayaan ini, pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan demikan penyidik proaktif memberikan pemahaman terhadap pelaku agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.

Disampaikan, dalam kasus ini korban juga bersedia untuk berdamai.

"Jadi kasusnya kita SP3-kan," ujarnya.

Ia melanjutkan, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, setiap kasus yang hukumannya di bawah lima tahun, agar diselesaikan secara restorative justice. Dengan catatan pelaku dan korban ada niat untuk berdamai.

Pertimbangan lainnya, pelaku belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.

"Hal ini tujuannya untuk memberikan hukum yang adil terhadap masyarakat Indonesia,"kata Polin.

(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tak Sengaja Buat Tangan Besannya Terkilir, Pria di Batam Dipolisikan, Begini Akhirnya

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved