Bocah 8 Tahun Disekap dan Dianiaya, Pelaku Rampas Perhiasan Korban yang Ternyata Palsu
Aksi penyekapan gara-gara perhiasan disertai penganiayaan terjadi di Asahan, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penyekapan disertai penganiayaan terjadi di Asahan, Sumatera Utara.
Korban adalah seorang bocah berinisial AL (8).
Sedangkan pelaku adlaah dua pria berinisial MAS (18) dan YS (DPO).
Kedua pelaku menyekap korban lalu merampok perhiasan emas yang dikenakan oleh korban.
Baca juga: Berkedok COD dan Test Drive, Pemuda Dibekuk Polisi setelah Bawa Kabur Motor Sport Warga Bogor
Namun saat perhiasaan itu dijual, ternyata itu emas palsu.
MAS telah diamankan pihak kepolisian, sedangkan YS masih dalam pengejaran polisi.
Nasib apes dialami MAS (18) dan YS (DPO) warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan karena merampok AL, bocah 8 tahun yang mengenakan emas palsu.
Keduanya mengira emas yang dikenakan oleh korban merupakan emas asli dan nekat menyekap korban di dalam kamarnya.
Baca juga: Pak Kades di NTT Ditemukan Tewas Tak Wajar di Hotel: Sempat Bilang ke Istri Ingin Akhiri Hidup
Dari keterangan MAS, pelaku yang sudah diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan pada Senin (13/12/2021) lalu ini, awal mulanya dirinya dengan YS (DPO) menyuruh korban membelikan es krim dan mengambil uang di rumah pelaku.
"Awalnya saya merayu AL untuk membeli Es Krim dan mengambil uang di rumah saya. Kemudian saat dia masuk ke dalam kamar, saya kunci dan saya ambil kalung dan gelangnya," ujar MAS saat di wawancarai tribun-medan.com, Rabu(15/12/2021).
Akibat korban melawan dan berteriak, pelaku membenturkan kepala korban ke lemari.
Saat itu, korban berpura-pura pingsan dan langsung di tinggalkan oleh pelaku.
Baca juga: Ayah Kandung di Luwu Utara Rudapaksa 2 Putri Kembar dan Teman Korban, Berkali-kali sejak 2017
"Saya jedutkan kepalanya, kemudian dia pingsan," katanya.
Saat berhasil merampas kalung korban, pelaku dengan sengaja mengunci korban didalam kamar dan menjual kalung tersebut ke toko emas.
Namun sayang, aksi kedua pelaku gagal dikarenakan kalung hasil rampokan mereka adalah imitasi dan tidak dapat dijual.
"Niatnya uang digunakan untuk nyabu, tapi karena palsu jadi kesal," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani saat di konfirmasi mengaku kalung yang dikenakan oleh korban memang palsu.
Namun, liontin (bandul kalung) merupakan emas asli yang di beli oleh ibu korban dengan harga Rp 881 ribu.
Baca juga: Balita 2 Tahun Tidur Tak Bangun-bangun, Ternyata Sudah Kaku Tak Bernyawa Dibunuh Ibu Tiri
Kata Dhani, tersangka sempat melarikan diri ke Bandung, dan diamankan oleh unit jatanras saat tersangka kembali ke Bagan Asahan dan dilihat oleh korban.
"Saat itu korban berada di Bagan Asahan, kemudian karena mereka juga bertetangga, sehingga AL mengadukan kepada ibunya dan bilang bahwa MAS pelaku pencurian terhadap dirinya," pungkas Dani.
Akibat perbuatannya, MAS disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2 E, Subsider 363 ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Pria Sekap dan Rampok Emas Palsu dari Bocah 8 Tahun, Korban Sempat Pura-pura Pingsan
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)