Korban Pelecehan Dosen Unsri Reza Ghasarma Jadi 5 Mahasiswi Termasuk Alumni, Ada Bukti Chat Mesum

Kasus pelecehan atau pornografi yang menjerat dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, terus bergulir.

Editor: Ifa Nabila
TribunSumsel.com/Istimewa
Dosen Unsri tersangka pornografi Reza Ghasarma ditahan di Polda Sumsel sejak Jumat (10/12/2021) malam. Dia menempati sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel 

Reza yang sebelumnya selalu terlihat tenang dalam menghadapi dugaan kasus pornografi yang kini menjeratnya, namun sikapnya sangat berbeda setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 3 Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Palembang Resmi Lapor, Dosen hingga Staf Kampus Terlibat

Menggunakan jaket coklat untuk menutupi kepala dan wajahnya, Reza yang mendapat pengawalan polisi terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media.

"Sebagai penerapan prokes, maka tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk menjalani antigen baru kemudian ditempatkan di sel tahanan," kata
Hisar.

Setidaknya hingga saat ini polisi sudah memeriksa sembilan orang terdiri dari tiga korban dan saksi-saksi.

"Jika memang ada korban lain, maka kita imbau supaya jangan ragu melapor. Hal ini juga untuk membantu alat pembuktian atas perbuatan tersangka," ucapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya Reza Ghasarma tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.

Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasua ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.

 

(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kembali Bertambah, Korban Dosen Cabul Reza Ghasarma jadi 5 Orang, Seorang Pelapor Sudah Alumni

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved