Berita Sulawesi Tenggara
Tugas Pengawas PAI Harus Sesuai Regulasi & Ketentuan, Kakanwil Kemenag Sultra: Jaga Pemikiran Siswa
Kepala Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Mustamin mengatakan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) harus sesuai regulasi dan ketentuan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Mustamin mengatakan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) harus sesuai regulasi dan ketentuan.
Karena menurutnya, para pengawas tersebut merupakan benteng utama dalam pelaksanaan pendidikan di bidang agama.
Dalam tugasnya di bidang akademik, pengawas bertugas untuk memastikan konten pendidikan agama sesuai dengan ketentuan, kurikulum yang dibangun pemerintah.
Hal itu katanya, guna menjaga pemikiran siswa agar tak mengikuti pikiran ekstrem terkait agama khususnya Islam.
Kakanwil Kemenag Sultra menuturkan saat ini banyak guru agama yang diangkat baik negeri maupun swasta sebagai guru honorer background agamanya memiliki pemikiran berbeda.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Tawuran Siswa SMKN 1 Kendari vs SMKN 2
Sehingga kata Zainal Mustamin, bisa jadi guru honorer tersebut memiliki pemikiran terkait agama yang tidak moderat.
"Peran pengawas adalah mengawal konten keberagamaan lewat pengangkatan guru dan pembelajaran agama di sekolah agar tidak keluar dari konten keberagamaan yang moderat," tuturnya melalui keterangan resmi, Selasa (14/12/2021).
Kata dia, pada prinsipnya, tugas guru pengawas pendidikan agama adalah mengawal agar konten keberagamaan selalu selaras dengan ke-Indonesia-an.
Muatan kurikulum tidak boleh memiliki konten keberagamaan yang mengandung ekstrimisme yang mengajarkan nilai kekerasan dalam mempertahankan sebuah pendapat.
Apalagi, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra ini, menghalalkan darah orang lain jika terjadi perbedaan pendapat.
Baca juga: Penyeberangan Amolengo Bakal Diubah Menjadi Pelabuhan Modern, Plt Kadishub Sultra Sebut Alasannya
"Ini harus dimulai dari dunia pendidikan, dan pendidikan agama di sekolah dan pengawas harus menjaga konten ini," katanya.
Lebih lanjut katanya, rohis di sekolah semestinya dipantau agar tidak diberi doktrin oleh guru agama yang datang dan belajar dari tempat yang mengajarkan nilai ekstrem.
Namun, harus diisi dengan pandangan yang moderat, termasuk di media sosial, karena orang bisa menggerakkan kekerasan melalui media sosial.
"Harapannya peran penting ini bisa kita teruskan kepada pengambil kebijakan. Sehingga, segala harapan yang disampaikan dapat diwujudkan," ungkapnya.
Zainal Mustamin menuturkan terdapat empat fokus atau usulan yang menjadi tuntutan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Baca juga: Herry Wirawan Guru Perkosa Belasan Santriwati Dihukum Kebiri, Presiden Jokowi Minta Hukuman Berat