Jasad Siswi SMP Korban Rudapaksa Didapati Membusuk di Rumah Kosong: Tersangka Ngaku Disuruh Membunuh

MT (33) warga Bandar Lampung, Lampung tega merudapaksa dan membunuh siswi SMP berinisial PA (15), jasad korban ditemukan membusuk di rumah kosong.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan korban pembunuhan dan rudapaksa di sebuah rumah kosong di Kabupaten Lampung Selatan merupakan siswi SMP yang tewas mengenaskan tanpa busana 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib tragis menimpa seorang bocah perempuan asal Kota Bandar Lampung, Lampung yang tewas pascamenjadi korban rudapaksa dan pembunuhan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terungkap kasus pembunuhan sadis remaja putri sempat yang menghebohkan warga.

Diketahui bahwa korban berinisial PA (15) yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini tewas mengenaskan dalam kondisi tanpa busana.

PA sendiri adalah warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung.

Jasadnya ditemukan telah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) kemarin.

Baca juga: Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Terjadi 2 Hari setelah Ayah Korban Meninggal

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menuturkan bahwa, kasus ini akhirnya dapat terungkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, dilibatkan dalam proses penyelidikan penemuan jasad siswi SMP tersebut.

Diungkap pula nahwa tersangka dalam kejadian tragis ini adalah MT alias DN (33) warga Kota Bandar Lampung, Lampung.

“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” ungkap AKBP Edwin saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).

Adapun tersangka MT berhail ditangkap oleh tim gabungan polisi pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.

Baca juga: Bocah Dicabuli Teman Kerja Ayahnya, Ibu Korban Dianiaya Pelaku saat Pergoki Anaknya Dirudapaksa

AKBP Edwin juga menjelaskan awal mula jasad korban yang ditemukan oleh seorang warga.

“Ada warga yang mengambil kayu bekas di lokasi lalu mencium bau tidak sedap dari lantai dua. Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung,” terang AKBP Edwin.

Disebutkan juga bahwa saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), tak ada identitas korban.

“Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui identitas korban dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal karena dibunuh,” jelasnya.

Motif dan Modus Tersangka

Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang siswi SMP.
Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang siswi SMP. (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kini polisi masih memeriksa mengenai modus pembunuhan ini.

Baca juga: Hilang 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Wonogiri Ditemukan di Teras Minimarket: Sempat Dirudapaksa Pemuda

Diketahui bahwa MT membawa PA ke dalam rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.

Tersangka kemudian menyetubuhi korban dan setelah itu baru membunuhnya.

“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” ungkap Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista.

AKP Faria mengatakan bahwa, pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.

Hal itu berdasarkan dari keterangan tersangka saat diperiksa.

Baca juga: Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Tahanan Narkoba hingga Hamil akan Jalani Sidang Etik

“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” papar AKP Faria.

Kini polisi masih menyelidiki terkait motif tersangka dalam melakukan aksi rudapaksa dan pembunuhan ini.

Lantaran, tersangka MT mengungkapkan satu nama yang disebutnya memberi perintah untuk membunuh korban.

“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” kata AKP Faria.

Tersangka telah mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya.

Tersangka MT dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal

Atas perbuatannya itu, MT terancam hukuman mati.

“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegas AKP Faria.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Bunuh Siswi SMP, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku" dan "Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved