Terbongkar Kepribadian Guru Agama SD di Cilacap yang Cabuli 15 Siswi: Sosoknya Tidak Ceria

MAYH (51) guru agama yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 15 siswi SD di Cilacap Jawa Tengah, dikenal sebagai sosok yang tak ceria.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan terhadap 15 siswi SD oleh guru agama di Cilacap Jawa Tengah 

"Kemarin saya datang ke rumahnya ngasih bantuan dari guru-guru, istrinya menangis. Rumahnya kecil, tidak ada kursi tamu, karena memang perekonomiannya agak kurang," terang Supriyanto.

Sebelumnya dikabarkan bahwa MAYH (51) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap 15 siswi yang masih di bawah umur.

Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun

Bahkan diketahui bahwa ternyata MAYH juga pernah berbuat hal serupa di sekolah lain.

Pernah Beraksi di Sekolah Lain

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, MAYH rupanya pernah melakukan pencabulan dilakukan di sebuah sekolah swasta pada setahun lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan bahwa, MAYH saat itu memang mengajar di dua sekolah berbeda, yakni di SD negeri tempat bekerjanya sekarang dan di sebuah SD swasta.

Disebutkan, waktu itu motif dan modus pelaku sama dengan kasus pencabulan yang sekarang.

Baca juga: Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan motif dan modus MAYH di kasus yang saat ini.

Pelaku melancarkan aksinya dengan bermodus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ungkap AKP Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Kasus Tidak Dibawa ke Jalur Hukum

Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kecamatan Patimuan Supriyanto menerangkan bahwa kasus yang ada di SD swasta itu tak diproses secara hukum.

Permasalahan kasus tersebut diselesaikan dengan jalur mediasi bersama keluarga korban.

Baca juga: Ibu 19 Tahun Dicabuli 4 Pria dan Bayi Dianiaya hingga Tewas, Pas Lapor Polisi Malah Dimaki Kasar

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," jelas Supriyanto, Sabtu (11/12/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved