Reza Ghasarma Dosen Unsri Palembang Tersangka Pelecehan Mahasiswi Sempat Tak Ngaku Kirim Chat Mesum
Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, bernama Reza Ghasarma alias RG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, bernama Reza Ghasarma alias RG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
RG disebut melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
RG mulai ditahan pada Jumat (10/12/2021).
Baca juga: 3 Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Palembang Resmi Lapor, Dosen hingga Staf Kampus Terlibat
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah RG hadir ke Polda Sumsel menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya RG tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.
Bahkan dalam pernyataannya di hadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.
Baca juga: Sering Chat Mesra Pacar Orang, Remaja Dianiaya Dua Pemuda dengan Senjata Tajam
Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.
Atas hal tersebut, RG terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Alasan Santriwati Korban Pencabulan Sulit Lapor, Pergi Diantar dan Tak Boleh Bicara dengan Tetangga
"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasus ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.
Sebelum menempati sel tahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, RG lebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Sebelumnnya, RG, yang diduga sudah melecehkan tiga mahasiswinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021).
Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Pesantren Bandung sampai Kejang, sang Ayah Ingin Bunuh Herry Wirawan
Di mana, waktunya juga bertepatan dengan jadwal RG hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Namun Hisar belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut terkait penetapan RG sebagai tersangka.
"Sementara itu dulu ya, nanti sore press release," ucapnya.
Dipanggil Polda Sumsel
Sebelumnya RG dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual, hadir memenuhi pemanggilan oleh penyidik Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 09.50 WIB.
Menggunakan kemeja lengan panjang biru tua dengan celana jeans biru, pria berkacamata ini tampak tenang saat berjalan masuk ke ruang Subdit IV Renakta Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dia juga didampingi tim kuasa hukumnya dari advokasi Ghandi Arius.
RG sendiri enggan mengeluarkan kata-kata dan hanya menyatukan kedua telapak tangan di depan dada saat diminta keterangan terkait kesiapannya memberi keterangan dihadapan penyidik.
Dengan menebar senyum dari wajahnya yang tertutup masker, RG terlihat mantap saat berjalan masuk ke ruang Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Pernyataan disampaikan melalui kuasa hukum RG yang mengungkapkan kliennya hadir dengan berstatus sebagai saksi.
"Meskipun surat pemanggilan ini baru diterima oleh klien saya kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB, namun karena kami kooperatif maka bisa dilihat sendiri, kehadiran kami d isini," ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (10/12/2021) sempat beredar kabar RG melarikan diri keluar kota lantaran tak siap menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan yang kini menjeratnya.
Selaku kuasa hukum, Ghandi membantah kabar tersebut.
"Ini klien kita ada di sini. Kalau kabur tidak mungkin hadir, itu fitnah," tegas.
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reza Ghasarma Langsung Ditahan, Dijerat Kasus Dugaan Pornografi, Ancaman Maksimal 12 Tahun