Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa

Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa asusila belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Herry Wirawan (kanan), seorang guru ngaji pesantren di Kota Bandung, yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Korban Sulit Melapor

Korban sulit untuk melaporkan peristiwa tragis yang mereka alami.

Selain penuh tekanan fisik dan psikis, aturan yang dibuat  Herry Wirawan juga menyulitkan korban mengakses dunia luar.

Menurut warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42), Herry telah melarang para korban sejak menyewa rumah untuk dijadikan panti pada 2016 lalu.

Rizal menambahkan, saat belanja santriwati akan diantar langsung oleh Herry.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Guru Pesantren yang Cabuli 21 Santriwati Disebut Tak Tahu Perbuatan Suami

"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."

"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."

"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Rizal dan warga setempat heran mengapa semua santri di pondok tersebut berjenis kelamin perempuan.

"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."

"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Berdasarkan keterangan Herry Wirawan di persidangan, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021.

Mengutip TribunJabar, aksi bejatnya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved