Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa
Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa asusila belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Korban Sulit Melapor
Korban sulit untuk melaporkan peristiwa tragis yang mereka alami.
Selain penuh tekanan fisik dan psikis, aturan yang dibuat Herry Wirawan juga menyulitkan korban mengakses dunia luar.
Menurut warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42), Herry telah melarang para korban sejak menyewa rumah untuk dijadikan panti pada 2016 lalu.
Rizal menambahkan, saat belanja santriwati akan diantar langsung oleh Herry.
Baca juga: Istri Herry Wirawan Guru Pesantren yang Cabuli 21 Santriwati Disebut Tak Tahu Perbuatan Suami
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."
"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).
Rizal dan warga setempat heran mengapa semua santri di pondok tersebut berjenis kelamin perempuan.
"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."
"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Berdasarkan keterangan Herry Wirawan di persidangan, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021.
Mengutip TribunJabar, aksi bejatnya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.